SuarIndonesia– Tiga dari 7 hasil pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota di Kalsel sedang bersengketa di MK.
Jabatan 7 kepala daerah tersebut akan berakhir pada 17 Februari 202q.
Setelah masa jabatan definitif habis maka jabatan diisi penjabat (Pj) kepala daerah. Dari 7 pilbup/pilwali 3 di antaranya bersengketa, yaitu Banjarmasin, Banjar, dan Kotabaru.
Tiga daerah tersebut membuat usulan pemberhentian melalui Pemprov Kalsel.
Dari tiga daerah yang masih terdapat sengketa hasil pemilihan baru Kotabaru yang sudah membuat usulan ke Pemprov Kalsel.
“Pemberhentian jabatan saja yang mereka usulkan melalui pemprov. Usulan Banjarmasin dan Banjar belum masuk ke kami. Jabatan sementara akan diisi Pj.
Saat ini sedang kami proses usulan kandidat nama Pj yang ditujukan ke kemendagri,” Kata Kabag Otonomi Daerah (Otda) Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Kalsel, Wira Yudha Perdana, Selasa (2/2/2021).
Berbeda dengan tiga daerah tersebut, 4 kabupaten kota yang tidak terdapat sengketa hasil pemilihan maka paripurna memutuskan usulan pemberhentian dan pengangkatan pejabat baru.
Disebutkan Wira berkas dari 4 kabupaten kota yang tak ada sengketa sudah diterima pihaknya.
“Usulannya sudah kami sampaikan juga ke kemendagri tadi (kemarin, red). Usulannya sekaligus pemberhentian pejabat lama dan pengangkatan pejabat baru,” urainya.
Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor – H. Rudy Resnawan, bakal berakhir pada tanggal 12 Februari mendatang. Usulan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur domain DPRD.
Setelah diputuskan melalui paripurna maka DPR langsung membuat usulan yang ditujukan kepada presiden melalui kementerian dalam negeri.
Surat usulan tersebut menjadi dasar bagi kemendagri untuk memproses selanjutnya, yaitu menugaskan Penjabat (Pj) kepala daerah tingkat provinsi.
“Siapa yang menjadi Pj gubernur langsung ditugaskan kemendagri, bukan berdasarkan usulan nama dari daerah,” bebernya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















