SuarIndonesia – AKBP Dr Sugeng Riyadi, SIK MH M.Si, paparkan kasus-kasus hukum guru dalam menjalankan profesi yang ditangani pihak Kepolisian.
Iti ketika AKBP Dr Sugeng Riyadi, yang juga Direktur Reskrimum Polda Kalsel, sebagai narasumber pada Workshop.
Kegiatan diadakan Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), di salah stau hotel di Banjarbaru.
Untuk kegiatan seputar membahas tentang permasalahan pendidikan di Kalsel.
Kegiatan dibuka Ketua Dewan Pendidikan Kalsel, Dr Ir Gusti Irhamni M.T.
Selain narasumber AKBP Dr Sugeng Riyadi, juga Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum ULM, Dr Hj Rahmida Erliyani SH MH, Prof Dr. Mujiburahman, MA, Drs H Iriansyah, MSi dan Dr Jamaluddin, MSi.
Sementara itu para peserta berasal dari kalangan akademis serta praktisi di bidang pendidikan luar biasa dengan jumlah 98 orang peserta.
Termasuk dihaidri pula para Kasat Reskrim di jajaran Polda Kalsel dan kejaksaan.
Dalam materisnya serta paparan yang disajikan, AKBP Dr Sugeng Riyadi, mengenai tugas pokok Kepolisian, hukum acara pidana UU No 8 Tahun 1981.
UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, kasus yang melibatkan guru/tenaga pendidik yang sedang ditangani Polda Kalsel beserta jajaran.
“Ada beberapa kasus yang ditangani dan ini semua perlu pembuktian lagi,” ujarnya.
Disebut, ada beberapa faktor yang mempengaruhi tindak pidana yang melibatkan guru/tenaga pendidik. Dan bagaimana upaya mencegah terjadinya tindak pidana.”Pencsgahan ini yang harus kita pertajamkan,” ucapnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















