DIKLARIFIKASI JPU Tangani dan Tuntut Perkara Pemerkosaan

- Penulis

Selasa, 25 Januari 2022 - 17:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel H Ponco Hartanto SH MH melalui Asisten Intelijennya Abdul Rahman SH MH menegaskan terhadap kasus oknum anggota Polri BT yang memperkosa D, dituntut ringan, telah memerintahkan bidang pengawasan untuk melakukan klarifikasi dan eksaminasi terhadap JPU yang menangani perkara tersebut.

“Klarifikasi dilakukan guna mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, dalam proses penanganan perkara yang dimaksud,” katanya kepada awak media, Selasa (25/1/2022), di Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Untuk melaksanakan itu, katanya, pimpinan sudah menerbitkan surat perintah pada Senin, (24/1/2022), kepada Bidang Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara ini,

“Apakah sudah memenuhi SOP, kita serahkan saja kepada Bidang Pengawasan guna melihat apakah sudah benar atau tidak penanganan perkara ini,” tuturnya.

Seperti diketahui dalam perkara pemerkosaan ini, Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis terdakwa BT 2 tahun dan 6 bulan, karena terbukti melakukan tindakan tersebut.

Majelis hakim yang menangani perkara ini diketaui hakim Moch Yuli Hadi dengan hakim anggotanya, Raden Roro Endang Dwi Handayani dan Moh Fatkan.

Vonis ringan yang dijatuhkan pengadilan kepada oknum polisi Bripka BT, membuat korban mengunggah ungkapan kekecewaanya melalui akun media sosial Instagramnya, Senin (24/1/2022).

Baca Juga :   DISITA! 6 Kosmetik dan Obat Pelangsing Berbahaya

Korban mengaku heran, hanya dua kali dipanggil selama persidangan dan tak diberitahu ketika sidang vonis berlangsung,

“Aku hadir di sidang hanya 2 kali, yang dipanggil hanya saksi pada saat di hotel, tetapi saksi dari kakakku dan adekku Putri tidak dipanggil.

Tiba-tiba ada info sudah tau-taunya tinggal putusan, terdakwa hanya dihukum 2 tahun 6 bulan,” ungkapnya di medsos.

Sedangka JPU dalam perkara ini menuntut terdakwa BT selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pertimbangan, karena pihak korban telah memberi maaf yang dilakukan secara tertulis yang ditandatangani sendiri oleh korban..

“Terhadap putusan tersebut sikap terdakwa menerima putusan majelis hakim, selanjutnya Jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim,” ujar Abdurahamn.

Alasan Jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim karena putusan itu telah memenuhi seperdua dari tuntutan (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca