SuarIndonesia -Gegara dihalang ketika ingin ke toilet, lantas pria “bertitel haji” ini marah sampai terjadi perkelahian hingga habisi nyawa seorang pengamen di Pasar Sentra Antasari Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.
Tersangka H Akhmad Nasrudin alias H Udin (48), tidak terima pada saat berjalan ke arah toilet pasar, lalu korban Sardi alias Gondronh (34), menghang-halangi dengan kakinya.


Hasil pelacakan, tim gabungan petugas berhasil mengamankan tersangka H Udin (48), saat berada di Jalan Martapura Lama Desa Sungai Batang Kecamatan Martapura barat Kabupaten Banjar, Sabtu (26/2/2022) malam.
Untuk tersangka diketahui warga Jalan Pekapuran A RT 1 RW 04 Banjarmasin, sedangkan tersangka tinggal di Jalan Kelayan A Gang PGA RT 07 RW. 01 Banjarmasin Selatan.
Anggota mengamankan barang bukti satu lembar baju kaos warna putih bergaris merah berlumuran darah, satu bilah senjata tajam jenis pisau.

Saat kejadian, korban mengalami luka cukup serius di dada, di siku, perut, luka robek di bawah ketiak.
Dimana peristiwa terjadi, Sabtu 26/2/2022) di Pasar Pangeran Antasari, Banjarmasin Tengah.
Dimana dari keterangan, sebelumnya korban bersama temannya datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamen.
Kemudian tersangka memanggil korban dan saat itu korban mendatanginya. Tak beberapa lama korban berkelahi.
Usai menikam, tersnagka kabur, dan korban yang terluka berjalan bersama temannya hingga depan terminal taksi, ambruk.
Dari kamera CCTV dan keterangan para saksi anggota mendapat titik terang mengenai keberadaan tersangka.
Tim terdiri dari anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Tengah, dipimpin Kapolsekta, Kompol Dodi Harianto SH SIk didampingi Kanit Reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra STrik.
Kapolsek Martapura Barat, Iptu Alhamidie SH,, anggota Resmob Polda Kalsel, dan lainnya berhasil amankan tersangka di persembunyiannya tanpa perlawanan.
Kapolsekta, Kompol Dodi Harianto SH SIk melalui Kanit Reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra STrik, membenarkan tim berhasil mengamankan tersangka bersama barang buktinya, dan akan dikenakan pasal 338 Sub 351 ayat (3) KUHPidana.
Ditambahkan, motif perkelahian berawal tersangka tidak terima pada saat berjalan ke arah toilet pasar, lalu korban menghalangi pelaku dengan kakinya, kemudian tersangka dan korban adu mulut di TKP hingga penusukan itu. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















