SuarIndonesia – Mengenakan rompi oranye, Faisal Mukti, eks Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Senakin Cabang Batulicin, Bank BRI Kotabaru dan Ahmad Maulana selaku Teller, digiring dari sel, Kamis (16/10/2025).
Keduanya dari sel sementara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, untuk masuk ke rungan persidangan lanjutan atas pekaranya.
Persidangan Dipimpin Majelis Hakim Cahyono Riza Andrianto SH MH.
Kali ini menghadirkan Saksi Ahkli Pidana, Dr H Sanusi SH MH dari Banjaramsin.
Sebelum Hakim mencerca pertanyaan terhadap kedua terdakwa, Hakim bertanya pada Saksi Ahliapakah kenal dengan kedua terdakwa, dan dijawab tidak.
Kemudian dilanuutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kotabaru menanyakan pada Saksi Ahli tentang pasal-pasal atas perkara dihadapi terdakwa.
Serta JPU minta tanggapannya apa telah dilakukan terdakwa dan semua dijelaskan oleh Saksi Ahli bahwa termasuk pidana.
Pada persidangan sebelumnya, telah dihadirkan Saksi Ahli dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ini adalah perkara korupsi Rp 2,5 Miliar di Unit Senakin Cabang Batulicin, Bank BRI Kotabaru.
Hal sama saksi dimintai jawaban oleh Mejelis Hakim soal apa dilakukan terdakwa masuk kategori korupsi hingga persoalan kronologis lainnya dari perkara tersebut.
“Ada sejumlah saksi lainnya akan kami hadirkan dalam sidang selanjutnya,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Rafi Eka Putra, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru.
Terdakwa Ahmad Maulana, selaku Teller dan Faisal Mukti, Kepala Unit Senakin melakukan kerjasama dalam kasusnya.
Modus digunakan, Faisal Mukti menyalahgunakan kerahasiaan user ID dan password nasabah yang ia ketahui, kemudian dibocorkan kepada Ahmad Maulana.
Dengan akses itu, Ahmad bisa melakukan validasi fiktif pada aplikasi New Delivery System (NDS).
Tercatat seolah ada setoran tunai, padahal tak ada uang fisik yang masuk.
Terdakwa Ahmad Maulana melakukan transaksi penarikan uang tunai dari rekening nasabah tanpa sepengetahuan nasabah selaku pemilik rekening.
Ini tidak sesuai prosedur sebagaimana yang termuat dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Petunjuk Aplikasi New Delivery System Nomor Dokumen : SO.07-DNR/05/2023 tanggal 31 Mei 2023.
Yang mana terdakwa melakukan transaksi penarikan uang tunai dari rekening nasabah tanpa sepengetahuan nasabah sebanyak 8 transaksi dengan jumlah Rp 319.000.000.
Terus berlanjut, dalam periode Agustus–Oktober 2023, Faisal dan Ahmad mencatat sedikitnya 38 transaksi fiktif dengan nilai bervariasi dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Untuk mengelabui pemeriksaan internal, mereka bahkan sempat menutup kekurangan dengan dana dari rekening lain.
Namun aksi itu akhirnya terungkap, dan Faisal mengakuinya. Dari kerugian Rp 2,5 miliar lebih, Faisal telah mengembalikan sekitar Rp 970 juta, sedangkan Ahmad Rp 127 juta.
Selain terlibat bersama Faisal, Ahmad juga memanfaatkan akses ID dan password untuk menarik dana sendiri sebanyak delapan kali, total Rp 319 juta.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















