DIGIRING, Eks Kepala Unit BRI Senakin dan Teller BRI Perkara Korupsi 2,5 Miliar

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengenakan  rompi oranye, Faisal Mukti, eks Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Senakin Cabang Batulicin, Bank BRI Kotabaru dan Ahmad Maulana selaku Teller, digiring dari sel. Sementara Saksi Ahli diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan , Kamis (16/10/2025) (SuarIndonesia/ZI)

Mengenakan  rompi oranye, Faisal Mukti, eks Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Senakin Cabang Batulicin, Bank BRI Kotabaru dan Ahmad Maulana selaku Teller, digiring dari sel. Sementara Saksi Ahli diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan , Kamis (16/10/2025) (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia – Mengenakan  rompi oranye, Faisal Mukti, eks Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Senakin Cabang Batulicin, Bank BRI Kotabaru dan Ahmad Maulana selaku Teller, digiring dari sel, Kamis (16/10/2025).

Keduanya dari sel sementara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, untuk masuk ke rungan persidangan lanjutan atas pekaranya.

Persidangan Dipimpin Majelis Hakim Cahyono Riza Andrianto SH MH.

Kali ini menghadirkan Saksi Ahkli Pidana, Dr H Sanusi SH MH dari Banjaramsin.

Sebelum Hakim mencerca pertanyaan terhadap kedua terdakwa, Hakim bertanya pada Saksi Ahliapakah kenal dengan kedua terdakwa, dan dijawab tidak.

Kemudian dilanuutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kotabaru menanyakan pada Saksi Ahli tentang pasal-pasal atas perkara dihadapi terdakwa.

Serta JPU minta tanggapannya apa telah dilakukan terdakwa dan semua dijelaskan oleh Saksi Ahli bahwa termasuk pidana.

Pada persidangan sebelumnya, telah dihadirkan Saksi Ahli dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ini adalah perkara korupsi Rp 2,5 Miliar di Unit Senakin Cabang Batulicin, Bank BRI Kotabaru.

Hal sama saksi dimintai jawaban oleh Mejelis Hakim soal apa dilakukan terdakwa masuk kategori korupsi hingga persoalan kronologis lainnya dari perkara tersebut.

“Ada sejumlah saksi lainnya akan kami hadirkan dalam sidang selanjutnya,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Rafi Eka Putra, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru.

Terdakwa Ahmad Maulana, selaku Teller  dan Faisal Mukti, Kepala Unit Senakin melakukan kerjasama dalam kasusnya.

Modus digunakan, Faisal Mukti menyalahgunakan kerahasiaan user ID dan password nasabah yang ia ketahui, kemudian dibocorkan kepada Ahmad Maulana.

Dengan akses itu, Ahmad bisa melakukan validasi fiktif pada aplikasi New Delivery System (NDS).

Baca Juga :   PEMADAMAN LISTRIK Beruntun, Gubernur Kalsel Tuntut Janji PLN hingga Usulkan GM Diganti

Tercatat seolah ada setoran tunai, padahal tak ada uang fisik yang masuk.

Terdakwa Ahmad Maulana melakukan transaksi penarikan uang tunai dari rekening nasabah tanpa sepengetahuan nasabah selaku pemilik rekening.

Ini tidak sesuai prosedur sebagaimana yang termuat dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Petunjuk Aplikasi New Delivery System Nomor Dokumen : SO.07-DNR/05/2023 tanggal 31 Mei 2023.

Yang mana terdakwa melakukan transaksi penarikan uang tunai dari rekening nasabah tanpa sepengetahuan nasabah sebanyak 8 transaksi dengan jumlah Rp 319.000.000.

Terus berlanjut, dalam periode Agustus–Oktober 2023, Faisal dan Ahmad mencatat sedikitnya 38 transaksi fiktif dengan nilai bervariasi dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Untuk mengelabui pemeriksaan internal, mereka bahkan sempat menutup kekurangan dengan dana dari rekening lain.

Namun aksi itu akhirnya terungkap, dan Faisal mengakuinya. Dari kerugian Rp 2,5 miliar lebih, Faisal telah mengembalikan sekitar Rp 970 juta, sedangkan Ahmad Rp 127 juta.

Selain terlibat bersama Faisal, Ahmad juga memanfaatkan akses ID dan password untuk menarik dana sendiri sebanyak delapan kali, total Rp 319 juta.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ZI)

 

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SPIRITUALITAS AGUSTUSAN, Semangat Huma Betang dan Masa Depan Gerakan Sosial Dayak
AKSI TAWURAN di Banjarmasin, Polisi Amankan Lima Remaja
SEMANGAT KEMERDEKAAN, Warga Komplek Joko Griya Pemurus Indah Gelar Sepeda Santai Unik
RIBUAH JEMAAH Hadiri Haul Agung Sultan Suriansyah
POLISI Gagalkan Potensi Amukan, Pria Bawa Kayu dan Pecahan Keramik Diamankan
S, TERSANGKA Penyebab 71 Hektare Lahan Terbakar Ditangkap
KASUS Kecelakaan Maut Tanbu di SP3-kan
BARESKRIM Polri Ungkap Judol Modus Deposit Pulsa Rp890 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:42

KASUS Kecelakaan Maut Tanbu di SP3-kan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30

BARESKRIM Polri Ungkap Judol Modus Deposit Pulsa Rp890 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:36

KOBAR Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 14 Hari

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:09

OKNUM Kasat Polresta Samarinda Diduga ‘Hamili’ Warga, Ditangani Propam Polda Kaltim

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:47

PETANI Jagung Kobar Gagal Panen-Rugi Ratusan Juta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:15

KASUS PORNO AI di Banjarmasim, Ada Pejabat Publik jadi Korban

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:01

TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:47

DUKUNGAN Udara dalam Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Kalsel

RIBUAH JEMAAH Hadiri Haul Agung Sultan Suriansyah

Sabtu, 15 Agu 2026 - 17:37

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca