DIGIRING, Eks Kepala Unit BRI Senakin dan Teller BRI Perkara Korupsi 2,5 Miliar

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengenakan  rompi oranye, Faisal Mukti, eks Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Senakin Cabang Batulicin, Bank BRI Kotabaru dan Ahmad Maulana selaku Teller, digiring dari sel. Sementara Saksi Ahli diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan , Kamis (16/10/2025) (SuarIndonesia/ZI)

Mengenakan  rompi oranye, Faisal Mukti, eks Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Senakin Cabang Batulicin, Bank BRI Kotabaru dan Ahmad Maulana selaku Teller, digiring dari sel. Sementara Saksi Ahli diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan , Kamis (16/10/2025) (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia – Mengenakan  rompi oranye, Faisal Mukti, eks Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Senakin Cabang Batulicin, Bank BRI Kotabaru dan Ahmad Maulana selaku Teller, digiring dari sel, Kamis (16/10/2025).

Keduanya dari sel sementara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, untuk masuk ke rungan persidangan lanjutan atas pekaranya.

Persidangan Dipimpin Majelis Hakim Cahyono Riza Andrianto SH MH.

Kali ini menghadirkan Saksi Ahkli Pidana, Dr H Sanusi SH MH dari Banjaramsin.

Sebelum Hakim mencerca pertanyaan terhadap kedua terdakwa, Hakim bertanya pada Saksi Ahliapakah kenal dengan kedua terdakwa, dan dijawab tidak.

Kemudian dilanuutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kotabaru menanyakan pada Saksi Ahli tentang pasal-pasal atas perkara dihadapi terdakwa.

Serta JPU minta tanggapannya apa telah dilakukan terdakwa dan semua dijelaskan oleh Saksi Ahli bahwa termasuk pidana.

Pada persidangan sebelumnya, telah dihadirkan Saksi Ahli dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ini adalah perkara korupsi Rp 2,5 Miliar di Unit Senakin Cabang Batulicin, Bank BRI Kotabaru.

Hal sama saksi dimintai jawaban oleh Mejelis Hakim soal apa dilakukan terdakwa masuk kategori korupsi hingga persoalan kronologis lainnya dari perkara tersebut.

“Ada sejumlah saksi lainnya akan kami hadirkan dalam sidang selanjutnya,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Rafi Eka Putra, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru.

Terdakwa Ahmad Maulana, selaku Teller  dan Faisal Mukti, Kepala Unit Senakin melakukan kerjasama dalam kasusnya.

Modus digunakan, Faisal Mukti menyalahgunakan kerahasiaan user ID dan password nasabah yang ia ketahui, kemudian dibocorkan kepada Ahmad Maulana.

Baca Juga :   PEMBELAAN TERDAKWA Dugaan Pemotongan Bonus Atlet Peparprov Kalsel

Dengan akses itu, Ahmad bisa melakukan validasi fiktif pada aplikasi New Delivery System (NDS).

Tercatat seolah ada setoran tunai, padahal tak ada uang fisik yang masuk.

Terdakwa Ahmad Maulana melakukan transaksi penarikan uang tunai dari rekening nasabah tanpa sepengetahuan nasabah selaku pemilik rekening.

Ini tidak sesuai prosedur sebagaimana yang termuat dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Petunjuk Aplikasi New Delivery System Nomor Dokumen : SO.07-DNR/05/2023 tanggal 31 Mei 2023.

Yang mana terdakwa melakukan transaksi penarikan uang tunai dari rekening nasabah tanpa sepengetahuan nasabah sebanyak 8 transaksi dengan jumlah Rp 319.000.000.

Terus berlanjut, dalam periode Agustus–Oktober 2023, Faisal dan Ahmad mencatat sedikitnya 38 transaksi fiktif dengan nilai bervariasi dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Untuk mengelabui pemeriksaan internal, mereka bahkan sempat menutup kekurangan dengan dana dari rekening lain.

Namun aksi itu akhirnya terungkap, dan Faisal mengakuinya. Dari kerugian Rp 2,5 miliar lebih, Faisal telah mengembalikan sekitar Rp 970 juta, sedangkan Ahmad Rp 127 juta.

Selain terlibat bersama Faisal, Ahmad juga memanfaatkan akses ID dan password untuk menarik dana sendiri sebanyak delapan kali, total Rp 319 juta.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ZI)

 

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal
MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin
TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar
BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel
DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah
DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:29

POTENSI Karhutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:10

KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:17

WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:05

KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:49

WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:38

PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak

Senin, 8 Juni 2026 - 23:22

WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 23:11

FESTIVAL BAKCANG 2026 Singkawang Hadirkan Beragam Tradisi dan Atraksi Budaya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca