DIGEREBEK Polda Kalsel Pangkalan Elpiji, Diingatkan Jangan Mengambil Keuntungan di Tengah Kesusahan Masyarakat

- Penulis

Jumat, 27 Agustus 2021 - 17:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg (Kilogram) di Benua Anyar Banjarmasin Timur, digerebek anggota Dit Reskrimsus Polda Kalsel.

Dan, diingatkan pelaku usaha jangan mengambil keuntungan di tengah kesusahan masyarakat di masa pendemi Covid-19.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto melalui Kasubdit 1 Indagsi, AKBP Ridwan Raja Dewa, membenarkan adanya itu ketika ditanya wartawan, Jumat (27/8/2021).

Ini lantaran mengambil keuntungan lebih yakni dengan menjual gas Elpiji 3 Kg bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pihaknya juga mengamankan, seorang pemilik pangkalan Elpiji berinisial T dan dijadikan tersangka.

Dikatakan, AKBP Ridwan Raja Dewa, , penindakan diawali dari penyelidikan yang dilakukan jajarannya terhadap Pangkalan Elpiji milik T di Kelurahan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

“Pangkalan ini kedapatan menjual Elpiji 3kg bersubsidi dengan harga di atas HET, Rp 18 ribu sampai Rp 20 ribu. Kita tahu HET nya Rp 17.500,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, bebebrapa hari lalu, Jajaran Subdit I Indagsi juga mendapati pangkalan ini banyak menjual Elpiji 3 Kg tersebut kepada pengecer.

Dan bukan langsung kepada masyarakat kurang mampu yang berhak menikmati subsidi Elpiji dari pemerintah.

“Ini lalu dijual lagi di harga Rp 23 ribu di pengecer. Dijualnya juga bahkan melewati area penjualan pangkalannya,” terang AKBP Ridwan ketika itu didampingi Kanit 1 Subdit 1, AKP Elche Angelina.

Baca Juga :   POLDA KALTARA Ungkap Jaringan Narkotika Internasional 150 kg Sabu-sabu

Sejumlah pengecer yang menjadi pembeli gas Elpiji dari pangkalan milik tersangka T juga sempat diperiksa sebagai saksi .

Dari penindakan, petugas menyita 606 tabung Elpiji 3 Kg yang kedapatan diperjualbelikan di atas HET oleh pemilik pangkalan sebagai barang bukti.

“Iya ada 442 tabung beserta isinya dan 164 tabung Elpiji 3kg yang sudah kosong,” terang AKBP Ridwan sembari menunjukkan tumpukan gas Elpiji.

Selain itu juga menyita barang bukti lainnya termasuk nota penjulan dan buku catatan penjualan pangkalan Elpiji milik T.

“Tersangka T meski tidak dilakukan penahanan, namun tetap menjalani proses hukum dan akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (satu) junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” jelas AKBP Ridwan Raja Dewa,

Pada bagian lain ia mengingatkan, agar tak ada pihak khususnya para pengusaha yang mengambil keuntungan dengan menjual bahan-bahan pokok penting, termasuk Elpiji bersubsidi dengan harga yang tak sesuai dengan aturan.

“Apalagi di tengah masa sulit, masa pandemi seperti ini, dimana masyarakat tengah kesusahan,” pungkasnya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan
TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel.
SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin
DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak
ALPIYA RAKHMAN Sosialisasikan Nilai Pancasila
REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG
DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer
TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Selasa, 28 April 2026 - 00:32

TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel.

Senin, 27 April 2026 - 22:28

SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 21:25

DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak

Senin, 27 April 2026 - 21:16

REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Senin, 27 April 2026 - 15:54

TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Minggu, 26 April 2026 - 23:30

RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci

Berita Terbaru

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan (Wamenko Pangan) Hanif Faisol Nurofiq melakukan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). (Foto: Sekretariat Presiden)

Nasional

HANIF FAISOL Digeser sebagai Wamenko Pangan

Senin, 27 Apr 2026 - 22:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca