DIGAGALKAN Perdagangan Puluhan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi

- Penulis

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Gakkum Kemenhut memperlihatkan barang bukti perdagangan TSL dilindungi ketika mengamankan pelaku di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (18/3/2025). (Foto: ANTARA/HO-Kemenhut)

Petugas Gakkum Kemenhut memperlihatkan barang bukti perdagangan TSL dilindungi ketika mengamankan pelaku di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (18/3/2025). (Foto: ANTARA/HO-Kemenhut)

SuarIndonesia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menggagalkan perdagangan puluhan bagian tubuh satwa dilindungi secara daring dari Indonesia ke luar negeri termasuk Amerika Serikat dan mengamankan dua orang pelaku di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dwi Januanto Nugroho selaku Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (19/3/2025), menyatakan kejahatan terkait tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi merupakan kejahatan lintas negara serta merupakan salah satu kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia.

“Dari pengungkapan ini, kita ketahui bahwa perburuan TSL seperti orangutan masih juga terjadi, oleh karena itu Ditjen Gakumhut telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU) sehingga kita akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri,” katanya.

Dia menyebut Ditjen Gakkum Kemenhut terus berkomitmen untuk mengungkap kasus kejahatan TSL dilindungi dengan menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga dalam negeri dan lembaga luar negeri seperti United States Fish and Wildlife Service (USFWS).

Dalam pernyataan serupa, Rudianto Saragih Napitu selaku Direktur Penindakan Pidana Kehutanan menyebut pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan bagian tubuh satwa-satwa liar dilindungi ini baik di dalam negeri maupun luar negeri.

“Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia, khususnya Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan,” tutur Dwi dilansir dari AntaraNews.

Rudianto menjelaskan Ditjen Gakkum Kemenhut berhasil mengamankan pelaku berinisial BH yang berusia 32 tahun berperan sebagai pemilik dan NJ yang berusia 23 tahun berperan sebagai penjual ke luar negeri pada 18 Maret di Kabupaten Sukabumi.

Diamankan pula bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi berupa 70 buah tengkorak jenis primata seperti orang utan, beruk dan monyet, 6 paruh rangkong, ⁠2 tengkorak beruang, 2 tengkorak babi rusa, ⁠8 kuku beruang, ⁠⁠2 gigi ikan hiu dan 4 tengkorak musang.

Baca Juga :   BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rudianto menjelaskan pengungkapan kasus peredaran bagian tubuh satwa dilindungi berawal dari adanya informasi dari USFWS tentang penyitaan pengiriman TSL dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat sekitar 2 pekan lalu.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut dan berhasil melacak akun penjualan tersebut.

Selanjutnya Tim Ditjen Gakkum Kemenhut melakukan Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi Undang-Undang dan berhasil menangkap 2 pelaku. Berdasarkan informasi pelaku, yang bersangkutan telah melakukan jual beli selama 1 tahun dan telah lebih dari 10 kali transaksi ke negara Amerika Serikat dan Inggris.

Atas perbuatannya, para pelaku akan menjalani serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan.

Para pelaku terancam hukuman pidana dengan dugaan tindak pidana kehutanan yaitu “menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mereka diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September
KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging
KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:58

KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Selasa, 8 September 2026 - 21:53

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Selasa, 8 September 2026 - 20:40

KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging

Selasa, 8 September 2026 - 20:34

MANFAATKAN Inovasi Cairan Surfaktan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 22:59

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 September 2026 - 22:54

OMC Kalteng Terkendala Langit Minim Awan

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 13:13

DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan

Berita Terbaru

Hujan lebat terjadi di sepanjang Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (8/9/2026) petang.(Foto: Kompas.com)

Kalteng

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:53

Hujan di Kalsel. (Foto: Istimewa)

Balangan

HUJAN Guyur Sejumlah Daerah di Kalsel

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca