DIEKSEKUSI Terpidana Muhamad Anshor Kasus Pengadaan Lahan Samsat HSU

- Penulis

Selasa, 6 Februari 2024 - 21:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diesksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) terpidana Muhamad Anshor dalam korupsi pengadaan tanah untuk Gedung Samsat Amuntai, pada Senin (5/2/2024) (SuarIndonesia/Ist)

Diesksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) terpidana Muhamad Anshor dalam korupsi pengadaan tanah untuk Gedung Samsat Amuntai, pada Senin (5/2/2024) (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Diesksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) terpidana Muhamad Anshor dalam korupsi pengadaan tanah untuk Gedung Samsat Amuntai, pada Senin (5/2/2024).

Ini oleh Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalsel T.A 2013. Terpidana Muhamad Anshor dimasukan ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Kajari HSU, Agustiawan Umar, SH MH melalui Kasi Pidsus, Akhmad Zahedi Fikry SH.MH, membenarkan semua itu.

“Dasar eksekusi pada terpidana telah mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5832/Pid.Sus/2023 tanggal 22 November 2023,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa ini satu dari dua tervonis. Terpidana didampingi penasihat hokum, yang datang ke Kejari HSU memenuhi surat panggilan untuk dilakukan eksekusi dan menjalani beberapa tahapan administrative sebelum dikirim ke Lapas IIA Banjarmasin.

“Di sini kami melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung atas perkara Tipikor proses pengadaan tanah untuk Samsat Amuntai atas nama Muhamad Anshor ST,” tambahnya.

 

Terpidana katanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :   SURVEI INDEKS Kemerdekaan Pers, Posisi Teratas Diraih Kalsel Nilai 80,9

Dan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Anshor dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila tidak bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Serta pidana tambahan berupa pembayaran uang penggantisebesar Rp565.120.000 atau diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca