SuarIndonesia – Secara aturan dan persyaratan pasangan petahana calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani – Darmawan Jaya Setiawan, sudah bisa bertarung pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.
Setelah bergabungnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengantongi 2 kursi, melengkapi Nasdem yang lebih dulu memberikan dukungan dengan perolehan 4 kursi.
Kepastian dukungan PKS setelah diserahkannya surat keputusan rekomendasi DPP PKS kepada pasangan petahan tersebut, Rabu (4/3/2020).
SK rekomendasi ini diserahkan langsung oleh Ketua DPP Wilda Kalimantan PKS, Habib Aboe bakar Al Habsyi.
Dengan SK Rekomendasi itu pasangan Nadjmi – Jaya resmi memiliki perahu dan memenuhi syarat, untuk bertarung di jalur partai politik, dengan mengantingi enam kursi.
Habib Aboe bakar Al Habsyi, mengatakan dasar PKS dalam memutuskan SK Rekomendasi berdasarkan survey dan perhitungan matang.
“Kami tidak mau sekedar emosional tapi tidak layak jual. Kami juga ada survei dari internal partai untuk pasangan calon pilkada di daerah,” terangnya.
Sementara itu, Nadjmi, mengaku lega dengan turunnya SK rekomendasi tersebut.
“Alhamdulillah lengkap sudah persyaratan enam kursi untuk mengusung kami.
Kami juga masih menunggu beberapa partai untuk bergabung sebagai pengusung,” ujar Nadjmi.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















