SuarIndonesia – Diketahui izin siaran beberapa radio dakwah di Kalsel sudah kadaluarsa alias habis masa berlaku, salah satunya Radio Sabilal Muhtadin.
Karena itu, KPID Kalsel mendorong agar percepatan perpanjangan perizinan dapat diselesaikan.
Senin (7/3/2022) bertempat di Sekretariat Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadih Banjarmasin, KPID menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pemilik lembaga penyiaran radio.
Ketua KPID Provinsi Kalimantan Selatan, Azhari Fadli menyampaikan, pihaknya sengaja melakukan rapat koordinasi guna membantu dan memfasilitasi persyaratan perizinan lembaga penyiaran untuk siaran keagamaan.
“Siaran mereka itu penting untuk masyarakat kita di banua. Siaran religinya dibutuhkan masyarakat, bahkan menjadi patokan waktu sholat di hampir semua moshola Banjarmasin,” ucapnya.
Selain Radio Dakwah Sabilal Muhtadin, ada dua radio yang juga konsen pada siaran serupa yakni Radio Mursidul Amin dan Radio Fakultas Dakwah UIN Antasari Banjarmasin yang habis masa izin siaran.
Melalui rapat koordinasi tersebut diharapkan, bisa memecahkan permasalahan maupun kendala dalam mengurus izin di pusat.
“Kami tadi juga mengundang Balmon (Balai Monitor Sepektrum Frekuensi) Banjarmasin sebagai pengawas dan tekhnis perijinan tentang Ijin Siaran Radio (ISR) yang akan dikeluarkan melalui syarat-syarat yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Balmon, Mujiyo sangat memberikan support tentang perizinan bagi pemilik radio siaran keagamaan tersebut.
Mujiyo mengatakan perizinan radio harus mengikuti syarat-syarat dan ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah seperti berbadan hukum.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















