SuarIndonesia – Di tengah pandemi Covid 19, rupanya tak menyurutkan Prapto alias Agus (55) untuk mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Dan akhirnya terciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Selasa (28/4/2020) malam lalu, sekitar 19.30 WITA.
Tersangka diciduk ketika berada di Jalan Pekapuran B Laut Rt 14.
Dari tangan warga Jalan Pekapuran Laut Rt 19 Rw. 002 ini, aparat kepolisian menyita 1 paket sabu seberat 4,9 gram, tersimpan dalam bekas kotak rokok.
“Tersangka memang sudah menjadi target operasi (TO) dan dari hasil penangkapan ditemukan sabu seberat 4,9 gram,” kata Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat, Kamis (30/4/2020).
Tersangka saat ini masih pemeriksaan lebih lanjut dan dalam pengembangan. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















