SuarIndonesia – Dua orang pria yang seharinya sebagai buruh bangunan terpaksa berurusan dengan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
Faisal alias Isal (30), dan Ahmad Ifan alias Evan (32), keduanya warga Jalan Hikmah Banua Gang Budi Berlian Banjarmasin Timur.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Minggu (12/9/2021) membenarkan telah mengamankan kedua pelaku.
“Diciduk petugas ketika berada di Jalan Pramuka Komplet Satelit Permai, tepatnya di pinggir jalan Rt. 19 Rw. 02 Banjarmasin Timur, pada Senin (6/9) malam,” tambahnya


Dari keduanya, disita barang bukti 1 paket sabu sebesar 24,88 gram, uang tunai Rp320 ribu, Handphone, sebuah sepeda motor Honda Beat dan lainnya.
“Mereka akan di jerat dengan Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Suryo.
Dikatakan Kasat, tertangkap Isal dan Evan berawal dari informasi kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Kedua tersangka masih dalam pemeriksaan terkait asal barang peroleh,” pungkasnya.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















