SuarIndonesia -Dibuka anggota Polisi kotak tokok milik Roni (25), dan kemudian langsung digiring untuk diproses.
Tersangka Roni (25), diduga pengedar dan diringkus anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Barito Kuala (Batola), saat berada di pinggir Jalan Tembus PT Agrabudi Kelurahan Berangas Timur Kecamatan Aalak Kabupaten Batola, sedang menunggu pelanggannya, Kamis (13/2/2020) lalu, sekitar pukul 15.30 WITA.
Tersangka beralamat Jalan Hangtuah RT 03 RW 02 Desa Swarangan Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut.
Darinya, anggota menyita barang bukti satu paket kecilsabu berat bersih 1,40 gram, satu bungkus kotak rokok, satu buah pipet dari kaca, satu buah [{Handphone}] [Hp] dan lainnya.
Kapolres Batola, AKBP Bagus Suseno, SIK, MH melalui Kabag Humas, Iptu Malik, saat dikonfirmasi Jum’at (14/2/2020), membenarkan telah mengamankan tersangka.
{enangkapan berawal dari laporan masyarakat menyebutkan ada seorang pria mencurigakan di TKP (Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian anggota dipimpin Kasatres Narkoba Polres Batola, AKP Rihold Sihotang S KOm SIk, langsung mendekati tersangka dan melakukan penggeledahan di tubuhnya.
Disitulah anggota menemukan sabu yang disimpannya dalam kotak rokok. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















