DIBONGKAR POLDA KALSEL Jaringan Fredy Pratama Lintas Kalimantan – Sulawesi dengan 8,7 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi

- Penulis

Senin, 28 April 2025 - 18:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya,,di hdapan para tersangka, Senin (28/4/2025) (SuarIndonesia/ZI).

Direktur Reserse narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya,,di hdapan para tersangka, Senin (28/4/2025) (SuarIndonesia/ZI).

SuarIndonesia – Dibongkar jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan ( Dit Resnarkoba Polda Kalsel) jaringan gembong narkotika Internasional, Fredy Pratama alias Miming, yang bergerak pengedarannya Lintas Kalimantan – Sulawesi.

“Barang Bukti disita, total 8,7 kilogram sabu, 10.049 butir pil ekstasi dan 24,14 gram serbuk ekstasi,” kata Direktur Reserse narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya didamping Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi, Senin (28/4/2025).

Dikatakan Kombes Pol Kelana Jaya, pengungakapan selama periode Maret dan April 2025.

Berawal dari penangkapan tersangka SP di Jalan A Yani, Km 17,8 Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Tim Opsnal Ditresnarkoba kemudian melakukan pengembangan ke Jalan A Yani Km 5,5 Kelurahan Pemurus Baru, Kota Banjarmasin dan berhasil mengamankan 3.002,63 gram sabu.Tidak hanya sampai di situ, petugas kemudian kembali melakukan penangkapan di sebuah rumah, di Jalan Sungai Pahalau, Kelurahan Pekauman, Kota Banjarmasin.

Di sana petugas berhasil mengamankan tersanmga HM yang merupakan residivis. Darinya disita sebanyak 21 paket sabu dengan berat bersih 1.581,72 gram.

Pengungkapan barang haram itu terus berlanjut ke Jalan Trikora, Kelurahan Loktabat Selatan, Kota Banjarbaru.

Seorang residivis berinisial MF dengan barang bukti sabu sebanyak 3.918 gram sabu, dan 10.049 butir pil ekstasi dan serbuk 24,14 gram, pada Jumat (25/4/2024).

Terakhir MS ditangkap di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, pada 25 April 2025, dengan barang bukti 209,28 gram sabu.

Baca Juga :   DIUNGKAP "Destruvtive Fishing" dengan 2,4 Ton Ikan, Ditpolairud Polda Kalsel Peringkat Pertama se Indonesia

“Ini ada kaitannya jaringan Fredy Pratama dan mereka dikendalikan operator. Kami monitor jaringan ini sampai ke Makassar, Palu, dan Kendari, selain beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara,” tambah Kombes Pol Kelana Jaya.

Selain pidana pokok narkotika, lanjut Kombes Pol Kelana Jaya,  memastikan penyidik juga berupaya menelusuri aliran dana dan aset jaringan narkoba untuk penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Langkah ini sebagai komitmen Polri memiskinkan para bandar narkoba, jadi kami berupaya terus menjerat dengan Undang-Undang TPPU,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan, dengan tingginya pengungkapan narkotika, menghimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua agar mengawasi keluarga, khususnya para remaja agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

“Peran serta pengawasan orang tua tentu sangat penting, agar para remaja kita tertib dan dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Dengan pengungkapan ini, para tersangka akan berhadapan dengan pasal Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 13 miliar. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca