SuarIndonesia — Tanpa menghiraukan keluhan pemilik lahan bangunan yang diketahui masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Pemerintah Kota (Pemko) setempat membongkar tiga bangunan milik warga di wilayah pengerjaan Jembatan HKSN Jumat (7/1/2022) pagi.
Perlahan namun pasti, bangunan yang berdiri di Jalan Kuin Selatan RT 05 itu pun dirobohkan dengan menggunakan satu unit eskavator.
Ratusan personel gabungan yang diterjunkan dalam eksekusi itu terdiri dari personil Linmas, Satpol-PP, Damkar, juga diback-up TNI dan Polri.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menjelaskan, pihaknya telah bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kami sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3, agar warga membongkar sendiri bangunannya,” ucapnya saat ditemui awak media di sela pembongkaran Jumat (7/1/2022).
“Karena batas waktu yang sudah ditentukan sudah lewat dan warga belum melakukan pembongkaran, maka kami yang melakukannya,” tambah Kasatpol PP.
Sementara itu, saat pembongkaran berlangsung, diketahui sempat terjadi perdebatan.
Antara salah satu pemilik lahan bangunan, Edy dengan Plt Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Rini Subantari dan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdako Banjarmasin, Doyo Pudjadi.
Hal itu juga dibenarkan oleh Muzaiyin. Menurutnya, pemilik lahan bangunan hanya menyampaikan berbagai hal terkait kondisi yang sedang mereka alami.
“Tapi, seperti diketahui bahwa prosesnya sudah berjalan cukup panjang. Negosiasi dan pertemuan juga sudah dilakukan beberapa kali. Hingga batas akhirnya, kami harus melakukan pembongkaran,” jelasnya.
Salah seorang pemilik lahan bangunan yang dibongkar, Edy menjelaskan bahwa perdebatan yang dilakukan dirinya hanya semata-mata untuk meminta kebijaksanaan dari Pemko Banjarmasin.
“Agar pemko bisa membiarkan kami, menyelesaikan sendiri pembongkaran bangunan,” jelasnya.
Baca Juga:
SIAP SATPOL PP Babat Habis Bangunan di Proyek Jembatan HKSN di Awal Januari 2022
Di sisi lain, menurut Edy, hingga saat ini polemik pembebasan lahan bangunan itu sendiri juga masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Seperti diketahui, pada Rabu (5/1/2022) lalu, sidang pertama gugatan warga telah dimulai. Hakim ketua memutuskan, sebelum sidang dilanjutkan ke tahap lainnya, ada proses mediasi terlebih dahulu.
Antara warga selaku penggugat, dengan Pemko Banjarmasin selaku pihak tergugat. Waktu yang diberikan, yakni selama satu bulan.
Kini, Edy pun hanya bisa pasrah. Lantaran dari perdebatan, ia tak menemukan jawaban yang memuaskan.
“Tadi saya tantang, ayo sama-sama cari tahu harga pasaran rumah plus toko seharga Rp550 juta. Kalau dapat, kami ambil. Nyatanya, mereka malah diam saja,” jelasnya.
Lebih jauh, Edy mengatakan, kalau pun dalam mediasi nantinya pemko masih bersikeras dengan harga yang ditetapkan tim appraisal, pihaknya mengaku ingin adanya penjelasan.
“Mengapa harga sebuah toko dan rumah bisa jadi lebih murah dari rumah biasa. Kami dari dulu minta penjelasan itu, tapi sampai sekarang tak ada kejelasan. Jangankan ada kejelasan, menemui kami pun (tim appraisalnya) tidak,” tegasnya.
Menurut Edy, andai saja harga pembebesan lahan bangunan yang ditawarkan ke pihaknya itu sesuai, maka dengan senang hati ia bersedia pindah.

Namun, pada kenyataannya, harga yang ditawarkan pemko melalui tim appraisal dinilainya masih tidak sesuai.
“Harga di pasaran saja sudah di atas Rp900 juta. Yang ditawarkan ke kami cuma Rp550 juta. Kami kan jadi tidak bisa mencari gantinya,” tutupnya.
Terpisah awak media mencoba mengkonfirmasi hal itu ke Plt Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Rini Subantari, namun yang bersangkutan tak kunjung memberikan respon.
Kendati demikian, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Doyo Pudjadi mengatakan, pembongkaran yang dilakukan pihaknya semata-mata agar pembangunan jembatan bisa berjalan lancar dan tidak tertunda-tunda penyelesaiannya.
“Kalau dikatakan pemko tidak mengajak warga dialog, tidak demikian. Dinas PUPR, sudah banyak melakukan mediasi-mediasi,” ungkapnya.
“Tapi memang, warga tetap pada pendiriannya. Sampai pada tahapan akhir, karena tidak ada titik temu, sementara pembangunan jembatan harus terus berjalan, pun pemko menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan (konsinyasi). Alhamdulillah diterima oleh pengadilan,” jelasnya.
Menurut Doyo, dalam aturan atau undang-undang yang berlaku, ketika konsinyasi diterima oleh pengadilan, artinya tidak ada sengketa kepemilikan. Melainkan, tak lain hanyalah persoalan harga.
“Artinya, adalah hak pemko untuk melakukan pembongkaran. Kami juga sudah berkonsultasi dengan lembaga terkait. Bahwa pemko sudah punya kewenangan untuk melakukan pembongkaran. Ini ditunjang dengan planing pembangunan jembatan. Yang bila tidak selesai target awal, tentu akan molor dan bisa memunculkan masalah baru,” tambahnya.
Lantas, bagaimana dengan adanya gugatan dari warga yang saat ini juga berjalan?
Terkait hal itu, Doyo mengaku, adanya gugatan itu pun tidak mempengaruhi proses pembongkaran bangunan yang dilakukan..
Ia menekankan, gugatan yang dilakukan warga pemilik lahan bangunan bukan tentang karena pemko melakukan kesalahan. Melainkan persoalan negosiasi harga.
“Jadi, apabila pengadilan mengabulkan gugatan warga, tentu pemko akan menganggarkan. Tapi kalau ternyata gugatan warga ditolak, ya sudah terima,” ucapnya. (SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















