DIBONGKAR Modus ‘Pinjol” PT JMC di Kalsel Libatkan Seorang WNA dengan 30 Lebih Tenaga Operator, Kapolda Perintahkan Terus Ditelusuri

- Penulis

Rabu, 27 Oktober 2021 - 21:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dibongkar modus ‘Pinjol” (pinjaman online) PT JMC di Kalsel, yang libatkan seorang WNA dengan 30 lebih tenaga operator, dan Kapolda Irjen Pol Rikwanto perintahkan terus ditelusuri.

Tiga orang  telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana terkait “Pinjol di Kalsel dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, Rabu (27/10/2021).

Mereka berinisial SM, TU dan KH, dimana SM merupakan Warga Negara Asing (WNA) sedangkan TU dan KH warga negara Indonesia (WNI).

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto yang memimpin konferensi pers mengungkapkan, ketiga tersangka merupakan pemeran utama dalam pergerakan PT Jasa Mudah Colletindo (JMC) yang kantornya telah digerebek dan digeledah Polisi, Selasa (19/10/2021).

Dimana dalam penggerebekan dan penggeledahan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Kotabaru terhadap Kantor PT JMC di Desa Semayap, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini turut diamankan sejumlah orang dan disita sejumlah barang bukti.

“Ini PT JMC berbasis di Jakarta dan membuka cabang di Kotabaru.

Kenapa di Kotabaru?. Ya agar agak jauh dari perhatian.  Dianggap Kotabaru tidak terawasi, jauh dari Jakarta,” kata Kapolda didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Suhasto, Kabid Humas, Kombes Mochamad Rifa’i dan Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar.

Pada bagian lain diungkapkan bahwa tersangka SM yang merupakan WNA juga berperan sebagai konsultan PT JMC.

Dari penyelidikan dan penyidikan Polisi, terungkap bahwa perusahaan ini berperan sebagai pusat penagihan terhadap para debitur sejumlah Pinjol yang beroperasi di Indonesia.

“Mereka (PT JMC) merekrut 30 lebih tenaga operator untuk memonitor pinjaman ini.

Kalau ada yang macet, mereka lah yang disuruh untuk memberitahu, memberi pesan yang sifatnya teror kepada peminjam uang,” jelas Kapolda Kalsel.

Meski berkantor di Kotabaru, namun rupanya para debitur telat bayar yang menjadi sasaran pesan-pesan teror dari penagih PT JMC tersebar di banyak daerah di Indonesia.

Walaupun baru ada dua debitur yang sudah dimintai keterangan secara mendalam dan dapat dipastikan sebagai korban.

Baca Juga :   KOMBES CUNCUN MInta Maaf-Pamit, Riza Nahkodai Polresta Banjarmasin

Namun diduga kuat ada pula debitur lainnya yang berdomisili di Pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi maupun Kalimantan juga jadi korban pesan-pesan teror PT JMC.

Dimana pesan teror yang bersifat mengancam dan mempermalukan korban ini disebar ke empat nomor Hp orang terdekat masing-masing korban yang telah dimasukkan dalam data persyaratan pengajuan pinjaman di aplikasi Pinjol.

Pesan bersifat teror dikirimkan melalui berbagai saluran komunikasi digital menggunakan komputer yang disiapkan di Kantor PT JMC.

Puluhan set komputer tersebut yang dijadikan sebagai barang bukti juga turut dihadirkan dalam konferensi pers kali ini.

“Korban merasa dipermalukan dan merasa diancam. Apalagi yang disebarkan juga lengkap dengan foto dan KTP,” jelas Irjen Rikwanto.

Kapolda juga menegaskan, penyidik telah berkoordinasi dan meminta pendapat dari sejumlah pihak termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ahli pidana, ahli bahasa, ahli teknologi informasi dalam penanganan kasus tersebut. “Semua menyatakan ini ilegal,” ucap Kapolda Kalsel.

Para tersangka yang kini sudah ditahan dijerat dengan sejumlah pasal baik pasal dalam Undang-Undang ITE maupun pasal pidana umum terkait pengancaman.

Sementara Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar mengatakan, penyidikan lebih jauh masih dilakukan untuk memastikan apakah PT JMC juga memiliki keterkaitan dengan aliran dana antara Pinjol dan nasabah atau murni berperan sebagai jasa penagihan bagi perusahaan Pinjol saja.

“Kami akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Dit Reskrimsus Polda Kalsel dan instansi otoritas keuangan untuk melacak terkait aliran dananya.

Ini memerlukan waktu, tapi kami akan infokan perkembangannya,” tambah Kapolres Kotabaru. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan
SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin
3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun
GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla
CAIRAN Surfaktan Disiapkan Polda Kalsel Produksi Jumlah Lebih Banyak
KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka
BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam
KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:23

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:41

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 21:27

BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam

Kamis, 17 September 2026 - 19:05

MR X Tergeletak Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan

Kamis, 17 September 2026 - 18:52

PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa

Kamis, 17 September 2026 - 16:15

DIUNGKAP PAKET GANJA Hampir Setengah Kilogram, Seorang Pria Diamankan Polresta Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 16:06

PENGIRIMAN Rokok Ilegal dari Surabaya, 3,4 Juta Batang Diamankan

Berita Terbaru

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar. (detikKalimantan)

Hukum

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:50

Headline

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:41

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca