SuarIndonesia – Dibongkar modus ‘Pinjol” (pinjaman online) PT JMC di Kalsel, yang libatkan seorang WNA dengan 30 lebih tenaga operator, dan Kapolda Irjen Pol Rikwanto perintahkan terus ditelusuri.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana terkait “Pinjol di Kalsel dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, Rabu (27/10/2021).
Mereka berinisial SM, TU dan KH, dimana SM merupakan Warga Negara Asing (WNA) sedangkan TU dan KH warga negara Indonesia (WNI).
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto yang memimpin konferensi pers mengungkapkan, ketiga tersangka merupakan pemeran utama dalam pergerakan PT Jasa Mudah Colletindo (JMC) yang kantornya telah digerebek dan digeledah Polisi, Selasa (19/10/2021).
Dimana dalam penggerebekan dan penggeledahan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Kotabaru terhadap Kantor PT JMC di Desa Semayap, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini turut diamankan sejumlah orang dan disita sejumlah barang bukti.
“Ini PT JMC berbasis di Jakarta dan membuka cabang di Kotabaru.
Kenapa di Kotabaru?. Ya agar agak jauh dari perhatian. Dianggap Kotabaru tidak terawasi, jauh dari Jakarta,” kata Kapolda didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Suhasto, Kabid Humas, Kombes Mochamad Rifa’i dan Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar.
Pada bagian lain diungkapkan bahwa tersangka SM yang merupakan WNA juga berperan sebagai konsultan PT JMC.
Dari penyelidikan dan penyidikan Polisi, terungkap bahwa perusahaan ini berperan sebagai pusat penagihan terhadap para debitur sejumlah Pinjol yang beroperasi di Indonesia.
“Mereka (PT JMC) merekrut 30 lebih tenaga operator untuk memonitor pinjaman ini.
Kalau ada yang macet, mereka lah yang disuruh untuk memberitahu, memberi pesan yang sifatnya teror kepada peminjam uang,” jelas Kapolda Kalsel.
Meski berkantor di Kotabaru, namun rupanya para debitur telat bayar yang menjadi sasaran pesan-pesan teror dari penagih PT JMC tersebar di banyak daerah di Indonesia.
Walaupun baru ada dua debitur yang sudah dimintai keterangan secara mendalam dan dapat dipastikan sebagai korban.
Namun diduga kuat ada pula debitur lainnya yang berdomisili di Pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi maupun Kalimantan juga jadi korban pesan-pesan teror PT JMC.
Dimana pesan teror yang bersifat mengancam dan mempermalukan korban ini disebar ke empat nomor Hp orang terdekat masing-masing korban yang telah dimasukkan dalam data persyaratan pengajuan pinjaman di aplikasi Pinjol.
Pesan bersifat teror dikirimkan melalui berbagai saluran komunikasi digital menggunakan komputer yang disiapkan di Kantor PT JMC.
Puluhan set komputer tersebut yang dijadikan sebagai barang bukti juga turut dihadirkan dalam konferensi pers kali ini.
“Korban merasa dipermalukan dan merasa diancam. Apalagi yang disebarkan juga lengkap dengan foto dan KTP,” jelas Irjen Rikwanto.
Kapolda juga menegaskan, penyidik telah berkoordinasi dan meminta pendapat dari sejumlah pihak termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ahli pidana, ahli bahasa, ahli teknologi informasi dalam penanganan kasus tersebut. “Semua menyatakan ini ilegal,” ucap Kapolda Kalsel.
Para tersangka yang kini sudah ditahan dijerat dengan sejumlah pasal baik pasal dalam Undang-Undang ITE maupun pasal pidana umum terkait pengancaman.
Sementara Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar mengatakan, penyidikan lebih jauh masih dilakukan untuk memastikan apakah PT JMC juga memiliki keterkaitan dengan aliran dana antara Pinjol dan nasabah atau murni berperan sebagai jasa penagihan bagi perusahaan Pinjol saja.
“Kami akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Dit Reskrimsus Polda Kalsel dan instansi otoritas keuangan untuk melacak terkait aliran dananya.
Ini memerlukan waktu, tapi kami akan infokan perkembangannya,” tambah Kapolres Kotabaru. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















