Suarindonesia – Berbagai merek minuman keras (miras) import yang ternyata palsu, diproduksi di Kalsel disita pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Wilayah Kalimantan Bagian Selatan dan bersamaan digelar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Rabu (25/9).
Itu tak lain karena berkasnya sudah tahap II, yakni tahap penyerahan tersangkanya berinisial HRY sebagai peracik atau pengoplos, MSB dan HND yang turut membantu.
Untuk barang bukti 600 botol lebih termuat dalam 52 karton serta berbagai peralatannya .
Kasusnya itu digelar langsung Kajati Kalsel, Arie Arifin SH MH didampingi Wakajati, Masnunah ,SH., MH dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Kalimantan Bagian Selatan HB Wicaksono beserta jajaran keduabelah pihak.
“Tersangka memproduk di sebuah rumah sewaan di kawasan Sungai Lulut Banjarmasin Timur dan kasusnya masih terus dikembangkan,” kata HB Wicaksono didampingi Kabid P-2, Effendi.
Sedangkan Kajati Kalsel, Arie Arifin sebutkan dengan berkas tahap II ini, maka akan segera dipesidangkan dan pihaknya gelar bersama sebagai sinergitas untuk langkah proses hukumnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















