DIBERI WAKTU Empat Hari Perbaiki Jalan, Polemik Gudang Barang Bekas Adhyaksa

- Penulis

Senin, 9 Mei 2022 - 23:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Polemik keberadaan gudang barang bekas milik PT Papadaan Jaya Bersama yang diprotes warga Jalan Adhyaksa 3, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara memasuki babak baru.

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin yang menjadi mediator atas polemik tersebut memutuskan untuk memberi waktu bagi perusahaan untuk segera menyelesaikan perbaikan kondisi jalan yang rusak di depan gudang tersebut.

Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan, pihaknya memberi tenggat waktu selama empat hari, alias sampai dengan Jumat (13/05/2022) mendatang.

“Setelah kita meninjau ke lapangan, untuk memastikan komitmen yang sebelumnya sudah disepakati oleh pihak perusahaan dan masyarakat agar mengembalikan fungsi jalan ini agar bisa dilalui masyarakat dijalankan pihak perusahaan,” ucapnya di sela pemantauannya ke lokasi gudang barang bekas tersebut, Senin (9/5/2022) siang.

Dari hasil pantauannya di lapangan, ia menilai pihak perusahaan sudah menjalankan komitmennya dengan benar. Namun masih belum selesai dikerjakan.

“Memang belum selesai dikerjakan, tapi disisi lain kita berikan apresiasi lantaran sudah ada itikad baik dari perusahaan untuk membangun dan mengembalikan fungsi jalan,” ujarnya.

Ia memaklumi proses perbaikan kondisi jalan yang tembus yang lokasinya tepat berada di belakang Gedung Veteran, Kayutangi jika masih belum selesai dikerjakan pada waktu yang sebelumnya ditentukan,

“Sebetulnya perbaikan ini harus selesai sebelum hari raya kemarin. Tapi kita maklumi mungkin karena pekerja tidak bisa bekerja secara maksimal saat berpuasa,” imbuhnya.

 

DIBERI WAKTU Empat Hari Perbaiki Jalan, Polemik Gudang Barang Bekas Adhyaksa (2)

 

“Tapi kita harap perbaikan ini bisa segera diselesaikan agar komitmen yang disepakati bisa tuntas terlaksana dengan baik,” harapnya.

Menurutnya, perbaikan jalan yang dilakukan pihak perusahaan tersebut merupakan salah satu kewajiban dari perusahaan untuk menjaga kondisi lingkungan di sekitarnya, termasuk jalan.

“Karena jalan ini disediakan pengembang lahan yang dibeli oleh perusahaan, setiap pengembang wajib menyediakan fasilitas umum. Dan jalan ini merupakan bagian dari fasilitas umum yang memang disediakan untuk dimanfaatkan untuk masyarakat umum,” ungkapnya.

Baca Juga :   KPK TERBITKAN Surat Penangkapan untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

“Kebetulan jalan di sini bisa ditembuskan dengan Jalan Adhyaksa III. Atinya ini fungsinya memang sebagai jalan,” tambahnya.

Tidak hanya perbaikan jalan, Machli juga menekankan agar tumpukan barang bekas milik perusahaan yang ada di tepi jalan tersebut harus tidak boleh ada lagi.

Jika perusahaan masih tidak menjalankan instruksi tersebut sampai batas waktu yang ditentukan, pihaknya terpaksa mengambil tindakan dengan menerjunkan petugas Satpol-PP Kota Banjarmasin untuk membersihkan mengeksekusi tumpukan barang bekas tersebut.

Baca Juga :

PASCA LEBARAN Pelayanan Publik Dipantau Kajati Kalsel dan Berjalan Normal

“Kita minta Rabu (11/05/2022) besok tumpukan karung di tepi jalan itu tidak boleh ada lagi dan dimasukkan ke dalam gudang, agar proses perbaikan jalan bisa cepat dikerjakan,” tukasnya.

“Kalau tidak terpaksa kita terjunkan aparat Satpol-PP,” tandasnya.

Bukan tanpa alasan, menurut Machli polemik kondisi jalan yang dikeluhkan warga tersebut sudah lama terjadi dan terkesan tidak ditanggapi dengan benar.

“Kita sebagai pemerintah yang hadir di tengah masyarakat tentu tidak menginginkan permasalahan ini terus terjadi. Apalagi masalah ini sudah dua tahun,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai izin keberadaan gudang barang bekas tersebut, Machli menuturkan bahwa pihak izin usaha perusahaan yang bersangkutan masih dalam proses melengkapinya di Pemerintahan Pusat.

“Karena izinnya berupa rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, karena itu dikeluarkan oleh pusat sehingga memang perlu waktu yang panjang,” pungkasnya.

Sementara itu, pemilik gudang barang bekas PT Papadaan Jaya Bersama, Fauzi mengaku bahwa pihaknya siap menjalankan apa yang sudah diinstruksikan oleh Pemko Banjarmasin.

“Kita jalankan apa yang diminta pemerintah, dan jalan lini sedang dalam proses pengerjaan. Nanti akan kami cor dari depan sampai belakang,” jelasnya singkat. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca