DIANGGAP Kooperatif, ASN BNN Tersangka KDRT tak Ditahan

- Penulis

Kamis, 4 Januari 2024 - 00:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan FA, seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya YA (foto kiri). [Beritasatu/Rino]

Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan FA, seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya YA (foto kiri). [Beritasatu/Rino]

SuarIndonesia — Polisi tidak menahan aparatur sipil negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial A meski telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“(Tidak ditahan) karena selama ini tersangka kooperatif,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus kepada wartawan, Rabu (3/1/2024), kutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia.

Firdaus menyebut saat ini pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada A untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Kami melayangkan surat pemanggilan buat tersangka untuk hari Jumat ini pukul 10.00 WIB di ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota,” ujarnya.

Firdaus kembali menerangkan KDRT yang dilakukan A terhadap istrinya sudah terjadi pada 2021. Saat itu, korban juga sudah membuat laporan polisi.

Namun, saat proses penyelidikan, korban dan tersangka berdamai dan rujuk. Proses penyelidikan pun dihentikan.

“Atas dasar itu penyidik menahan proses penyelidikannya atas permintaan korban. Penyidik tidak pernah memaksakan kegiatan pelengkapan berkas yaitu dengan gelar perkara dan membuat surat permohonan cabut laporan sebagaimana mestinya,” tutur Firdaus.

Baca Juga :   KEJATI KALSEL Menghadirkan Empat Narasumber pada "FGD", Ini yang Dibahas

Namun, seiring berjalannya waktu, tepatnya April 2022, korban kembali meminta agar laporan KDRT dilanjutkan kembali. Alasannya, karena tersangka kembali melakukan kekerasan terhadap korban.

“Alasan korban pada bulan April 2022 pelaku melakukan kekerasan kembali kepada korban, yaitu dengan cara mendorong tubuh korban ke sofa hingga korban terjatuh,” ucap Firdaus.

“Kemudian pada bulan Februari 2023, tersangka diduga membanting korban ke sofa dan mendorong korban kemudian mencekik korban ini juga videonya sudah kami amankan,” lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, polisi pun memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemeriksaan oleh dokter forensik. Setelah dilakukan serangkaian proses, polisi lantas menetapkan A sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, A dijerat Pasal 44 ayat 1 subsider ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang
STOK BBM Indonesia Aman karena Punya Sumber Minyak Baru

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca