DEWAS KPK: Firli Minta Diperiksa Setelah 8 November, Kelamaan!

- Penulis

Jumat, 27 Oktober 2023 - 23:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


ANGGOTA Dewas KPK Syamsuddin Haris tidak tahu alasan di balik permintaan Firli Bahuri menunda pemeriksaan hingga 8 November. (CNN Indonesia)

ANGGOTA Dewas KPK Syamsuddin Haris tidak tahu alasan di balik permintaan Firli Bahuri menunda pemeriksaan hingga 8 November. (CNN Indonesia)

SuarIndonesia — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) merespons Ketua KPK Firli Bahuri yang meminta jadwal pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran kode etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditunda hingga setelah 8 November 2023.

Dilansir CNNIndonesia, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengaku tidak tahu apa alasan di balik permintaan Firli tersebut.

Diketahui, Dewas KPK telah mengagendakan pemeriksaan seluruh Pimpinan KPK pada hari ini.

“Beliau sih minta sesudah tanggal 8 (November). Bagi saya, khususnya tanggal 8 itu kejauhan, kelamaan. Sebab, begini, kita di Dewas itu kan banyak yang dikerjakan. Kita Dewas ingin cepat-cepat selesai kasus-kasus ini,” ujar Syamsuddin di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Syamsuddin mengatakan Dewas tidak menolak usulan Firli tersebut. Namun, Dewas menilai sebaiknya pemeriksaan dilaksanakan lebih cepat. Hal itu agar perkara ini dapat segera selesai.

“Intinya secepatnya supaya cepat selesai,” kata Syamsuddin.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho sebelumnya menyebut hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang terkonfirmasi hadir dalam pemeriksaan hari ini.

“Kami baru dapat juga konfirmasi dari Sekretaris Pimpinan itu kalau yang bisa diperiksa hari ini hanya pak Nurul Ghufron. Pak Nawawi sedang sakit, pak Johanis Tanak dan Pak Alexander Marwata sedang dinas di luar kota,” jelas Albertina.

Baca Juga :   KASUS Korupsi Kouta Haji: Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar

Sementara itu, Firli meminta Dewas KPK menunda jadwal pemeriksaan kasus ini setelah tanggal 8 November. Namun, Albertina tak tahu apa alasan Firli.

“Pak Ketua KPK, Pak Filri minta dijadwal ulang setelah tanggal 8 November. Alasannya belum diberitahu. Silakan tanya saja ke sana alasannya,” kata Albertina.

Diketahui, Dewas KPK sudah mulai mengklarifikasi sejumlah saksi dalam rangka mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli terkait pertemuannya dengan Syahrul.

Namun, Dewas KPK masih merahasiakan identitas dari para saksi tersebut. Laporan dugaan pelanggaran etik ini dilayangkan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada 6 Oktober 2023. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan
KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus
BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif
8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung
2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat
KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif
RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang
SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Selasa, 29 September 2026 - 21:45

BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif

Selasa, 29 September 2026 - 21:30

2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 21:26

KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Selasa, 29 September 2026 - 21:10

RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang

Selasa, 29 September 2026 - 14:52

SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Senin, 28 September 2026 - 21:06

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Berita Terbaru

Ketua Umum Perempuan Aman Devi Anggraini (kiri), Dewan Pakar Perempuan Aman Arimbi Heroepoetri (kedua kiri), Dewan Nasional Perempuan Aman dari Kalimantan Isnah Ayunda (ketiga kiri), dan Pengurus Harian Komunitas Perempuan Aman Sawesuma Novilla Maria Aru (kedua kanan) dalam media gathering Temunas IV Perempuan Aman, di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:09

Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kapolda Kalteng. (Foto: HO-Polda Kalteng)

Kalteng

PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca