DEWAS Bantah Lamban Tangani Etik di KPK

- Penulis

Selasa, 16 Januari 2024 - 00:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean. [detikcom/Wilda]

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean. [detikcom/Wilda]

SuarIndonesia — Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjawab kritik yang menilai lamban dalam menangani kasus etik di KPK. Dewas membantah penilaian tersebut.

“Kritik kepada Dewan Pengawas lamban, itu ukuran lamban itu berapa lama. Saya rasa tidak juga lamban,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Tumpak mengatakan pihaknya telah berusaha menuntaskan laporan etik insan KPK yang masuk ke Dewas sesegera mungkin. Tumpak kemudian membandingkan penanganan perkara pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo yang tidak kunjung selesai hingga hari ini.

“Pak Firli sudah putus di Polda yang memiliki apa juga belum selesai juga. Jadi nggak usah dikatakan lamban,” ujar Tumpak seperti dikutip SuarIndonesia dari detikNews.

Tumpak menyinggung terbatasnya personel di Dewas KPK. Dia mengungkit proses pemeriksaan Dewas dalam kasus pungli rutan KPK yang harus memeriksa ratusan orang sebelum memutuskan 93 pegawai KPK menjalani persidangan etik.

“Fungsional kami jumlahnya bisa dibayangkan, kami harus mengklarifikasi katakanlah Rutan KPK, 93 orang, ratusan orang yang kami tanyai,” katanya.

“Nggak juga lamban lah. Kami upayakan supaya segera. Tapi terima kasih kalau ada kritikan kelambanan itu. Mungkin kita akan coba mempercepat,” sambung Tumpak.

Baca Juga :   BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Kritik terhadap lambannya kinerja Dewas KPK kerap bermunculan dalam proses penanganan etik, terlebih melibatkan pimpinan KPK. Salah satu kritik datang dari politikus NasDem Ahmad Sahroni.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu mengkritik Dewas KPK karena dinilai lamban dalam memutus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Firli diketahui sudah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo, tapi belum bisa diproses oleh Jokowi.

“Dewas-nya kelamaan proses hal tersebut, terlalu slow kerjanya. Dewas nggak tegas dan bertele-tele,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (22/12/2023) tahun lalu.

Firli sendiri akhirnya dijatuhkan sanksi etik berat oleh Dewas KPK pada Rabu (27/12/2023) tahun lalu. Firli diminta mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK. Dua hari berselang Presiden Jokowi lalu menerbitkan Keppres pemberhentian Firli dari KPK. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan
KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus
BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif
8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung
2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat
KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif
RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang
SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Selasa, 29 September 2026 - 21:45

BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif

Selasa, 29 September 2026 - 21:30

2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 21:26

KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Selasa, 29 September 2026 - 21:10

RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang

Selasa, 29 September 2026 - 14:52

SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Senin, 28 September 2026 - 21:06

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Berita Terbaru

Ketua Umum Perempuan Aman Devi Anggraini (kiri), Dewan Pakar Perempuan Aman Arimbi Heroepoetri (kedua kiri), Dewan Nasional Perempuan Aman dari Kalimantan Isnah Ayunda (ketiga kiri), dan Pengurus Harian Komunitas Perempuan Aman Sawesuma Novilla Maria Aru (kedua kanan) dalam media gathering Temunas IV Perempuan Aman, di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:09

Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kapolda Kalteng. (Foto: HO-Polda Kalteng)

Kalteng

PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca