SuarIndonesia – Dewan Kalsel mengatakan pihaknya akan kerjasama dengan Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan, mengenai water meter yang bakal digunakan para perusahaan tambang.
“Pemasangan water meter ini, dikarenakan seluruh perusahaan tambang, harus memiliki SIPPA surat ijin pengambilan dan pemanfaatan air),”
Hal ini dikatakan Ketua komisi II DPRD Provinsi Kalsel Imam Suprastowo, Rabu (14/4/2021)
Setelah perusahan tambang memiliki SIPPA nanti akan dilakukan pengambilan untuk Pajak Air Permukaan (PAP) dengan pemasangan water meter.
Adapun pemasangan water meter nantinya Dinas perdagangan akan melakukan Kalibrasi ke tambang untuk mengecek letak lokasinya.
“Kemungkinan banyak terjadi kecurangan pemasangan water meter, lokasi yang diijinkan berbeda tempatnya, makanya akan kita cek di lapangan,” ucapnya
Sekedar diketahui kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukkan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukur yang mampu.
Menjaga kondisi instrumen ukur dan bahan ukur agar tetap sesuai dengan spesifikasinya, dan mendukung sistem mutu yang diterapkan di berbagai industri pada peralatan laboratorium dan produksi yang dimiliki. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















