DESMOND J Mahesa Duga Perppu Corona Jadi Cuci Tangan Pemerintah

- Penulis

Rabu, 15 April 2020 - 15:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

SuarIndonesia – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa, menduga pemerintah memanfaatkan situasi pandemi virus corona (Covid-19) untuk cuci tangan dari ketidakmampuan mengurus ekonomi Indonesia.

Ia menilai hal tersebut terjadi lewat penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Perppu itu diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dan berlaku mulai 31 Maret 2020.

“Patut diduga bahwa perppu ini muncul sebagai bagian dari upaya untuk peluang cuci tangan karena ketidakmampuannya mengurus ekonomi yang berujung pada melebarnya defisit anggaran yang harus ditutup dengan utang. Akibat cara mengurus ekonomi yang tidak benar menyebabkan terancamnya stabilitas keuangan,” ucap Desmond dalam keterangannya, Rabu (15/4/2020), dikutip dari CNNIndonesia.com.

“Kebetulan ada pandemi corona, sehingga pemerintah bisa menumpang wabah ini untuk mengeluarkan peraturan yang menguntungkannya guna menutupi ketidakmampuan,” imbuhnya.

Dia menerangkan kondisi keuangan buruk negara yang sebenarnya menjadi penyebab pemerintah gagap menghadapi penyebaran virus corona di Indonesia. Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Ri itu, kondisi perekonomian Indonesia sudah terancam krisis tanpa pandemi virus corona, sebagaimana dilontarkan ekonom Rizal Ramli.

Selain itu, Desmond menyatakan situasi saat ini belum memenuhi syarat mengeluarkan perppu sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 pada 8 Februari 2010.

Putusan itu menentukan tiga syarat agar suatu keadaan secara objektif dapat disebut sebagai kegentingan memaksa sehingga bisa diterbitkan perppu.

Baca Juga :   DUA TAHUN Buron Kasus Penganiaya Adik Ipar Diringkus

Desmond mengatakan selain alasan itu, lainnya adalah penerbitan Perppu 1/2020 itu juga tidak memenuhi unsur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Oleh karena itu menurut hemat kami perppu ini tidak relevan dengan kondisi darurat kesehatan nasional yang sedang dialami oleh Indonesia saat ini dan karenanya sudah sepantasnya untuk ditolak menjadi Undang Undang karena akan lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” kata dia.

Berkaca dari hal-hal tersebut, Desmond pun menyarankan agar DPR menolak Perppu 1/2020 tersebut menjadi undang-undang, karena bisa menciptakan eksekutif yang tidak terkontrol, meniadakan kewenangan lembaga penegak hukum, serta tidak menghargai konsep negara hukum dan persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

“Disetujuinya perppu ini [jadi UU], berarti DPR menyetujui adanya pembentukan suatu pemerintahan yang otoriter dengan kewenangan jumbo yang merugikan semua pihak sehingga berpotensi akan akan mengulang kembali kesalahan kesalahan dimasa lalu tekait penyimpangan penyimpangan yang terjadi karena mendapatkan legitimasi secara yuridis,” tutur Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu.

Sebelumnya, Perppu terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia ini digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

MAKI menyatakan bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA telah mengajukan permohonan uji materi pada atas Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (9/4).

Dalam permohonannya MAKI meminta pasal 27 pada Perppu tersebut, yang terkait imunitas aparat pemerintahan dari tuntutan perdata dan pidana saat melaksanakan aturan, agar dibatalkan.(CNNIndonesia.com/RA)

Berita Terkait

WADUH !! 12 Hari Menikah, Pemuda Ini Baru Tahu Istrinya Ternyata Wanita Palsu
DIMULAI Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil, KPU Banjarmasin Sosialisasikan
MULAI 12 Mei, 22 Kloter Haji Berangkat Perdana!
PEMBERANGKATAN Haji Kalsel Kloter Pertama 12 Mei, Seluruh Embarkasi 22 akan Terbang ke Arab Saudi
KORLANTAS Uji Coba Kirim Surat Tilang Melalui WhatsApp
PESEPAK BOLA Putri asal Kalteng, Kikka Masuk Timnas Indonesia Putri U-17
LAGA Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea Digelar Tertutup
HASIL UBER Cup 2024, Komang Ayu Membawa Indonesia ke Final Uber Cup 2024

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 23:30 WITA

PAMAN BIRIN dan Acil Odah Bawakan Oleh-oleh Khas Banjar dari Kue hingga Kain Sasirangan

Minggu, 5 Mei 2024 - 22:41 WITA

UPZ Bank Kalsel Kucurkan Bantuan Modal Usaha 2 Warga Banjarmasin

Jumat, 3 Mei 2024 - 21:33 WITA

PURNA TUGAS, di Harapkan Tetap Semangat Berkarya Bagi Kemajuan Banua.

Jumat, 3 Mei 2024 - 01:30 WITA

DPRD Kalsel Sampaikan Rekomendasi LKPj, Harapan Tingkatkan Infrastruktur di Banua

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:09 WITA

BUPATI Balangan Berikan Susu Gratis bagi Bayi dan Lansia

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:19 WITA

10 BESAR Provinsi Paling Ketiban Beban Polusi Udara

Selasa, 30 April 2024 - 18:59 WITA

KALTIM IKN Manfaatkan Peluang Kerja Bagi Putra Putri Banua. Ini Harapan Dewan Kalsel

Selasa, 30 April 2024 - 18:15 WITA

PERKUAT Sinergi Kalsel – Kalteng, Komisi III Datangi BAPPEDA Kabupaten Kapuas

Berita Terbaru

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kalsel, Gusnanda Effendi.

Ekonomi

DIGELAR Dinsos Kalsel Seleksi Pendamping PKH

Minggu, 5 Mei 2024 - 23:25 WITA

Sekretaris UPZ Bank Kalsel, Junaidi saat menyerahkan bantuan kepada Ibu Heny Anggrini dan Ibu Latifah

Adv Bank Kalsel

UPZ Bank Kalsel Kucurkan Bantuan Modal Usaha 2 Warga Banjarmasin

Minggu, 5 Mei 2024 - 22:41 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca