DESMOND J Mahesa Duga Perppu Corona Jadi Cuci Tangan Pemerintah

- Penulis

Rabu, 15 April 2020 - 15:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

SuarIndonesia – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa, menduga pemerintah memanfaatkan situasi pandemi virus corona (Covid-19) untuk cuci tangan dari ketidakmampuan mengurus ekonomi Indonesia.

Ia menilai hal tersebut terjadi lewat penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Perppu itu diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dan berlaku mulai 31 Maret 2020.

“Patut diduga bahwa perppu ini muncul sebagai bagian dari upaya untuk peluang cuci tangan karena ketidakmampuannya mengurus ekonomi yang berujung pada melebarnya defisit anggaran yang harus ditutup dengan utang. Akibat cara mengurus ekonomi yang tidak benar menyebabkan terancamnya stabilitas keuangan,” ucap Desmond dalam keterangannya, Rabu (15/4/2020), dikutip dari CNNIndonesia.com.

“Kebetulan ada pandemi corona, sehingga pemerintah bisa menumpang wabah ini untuk mengeluarkan peraturan yang menguntungkannya guna menutupi ketidakmampuan,” imbuhnya.

Dia menerangkan kondisi keuangan buruk negara yang sebenarnya menjadi penyebab pemerintah gagap menghadapi penyebaran virus corona di Indonesia. Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Ri itu, kondisi perekonomian Indonesia sudah terancam krisis tanpa pandemi virus corona, sebagaimana dilontarkan ekonom Rizal Ramli.

Selain itu, Desmond menyatakan situasi saat ini belum memenuhi syarat mengeluarkan perppu sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 pada 8 Februari 2010.

Putusan itu menentukan tiga syarat agar suatu keadaan secara objektif dapat disebut sebagai kegentingan memaksa sehingga bisa diterbitkan perppu.

Desmond mengatakan selain alasan itu, lainnya adalah penerbitan Perppu 1/2020 itu juga tidak memenuhi unsur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga :   TIGA MAHASISWA UNUKASE yang Meninggal Dunia Kecelakaan Adalah Penerima Beasiswa KIP Kuliah Angkatan 2023

“Oleh karena itu menurut hemat kami perppu ini tidak relevan dengan kondisi darurat kesehatan nasional yang sedang dialami oleh Indonesia saat ini dan karenanya sudah sepantasnya untuk ditolak menjadi Undang Undang karena akan lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” kata dia.

Berkaca dari hal-hal tersebut, Desmond pun menyarankan agar DPR menolak Perppu 1/2020 tersebut menjadi undang-undang, karena bisa menciptakan eksekutif yang tidak terkontrol, meniadakan kewenangan lembaga penegak hukum, serta tidak menghargai konsep negara hukum dan persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

“Disetujuinya perppu ini [jadi UU], berarti DPR menyetujui adanya pembentukan suatu pemerintahan yang otoriter dengan kewenangan jumbo yang merugikan semua pihak sehingga berpotensi akan akan mengulang kembali kesalahan kesalahan dimasa lalu tekait penyimpangan penyimpangan yang terjadi karena mendapatkan legitimasi secara yuridis,” tutur Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu.

Sebelumnya, Perppu terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia ini digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

MAKI menyatakan bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA telah mengajukan permohonan uji materi pada atas Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (9/4).

Dalam permohonannya MAKI meminta pasal 27 pada Perppu tersebut, yang terkait imunitas aparat pemerintahan dari tuntutan perdata dan pidana saat melaksanakan aturan, agar dibatalkan.(CNNIndonesia.com/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ
361 PERSONEL JDR Jepang Dianugerahkan Satyalancana Dharma Samudera
TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas
SUARA LEDAKAN dan Membara di Alfamart Km  13 Gambut, Seorang Terduga Pelaku Diamankan
PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan
KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus
BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif
8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 00:19

KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka

Sabtu, 26 September 2026 - 22:07

KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat

Jumat, 25 September 2026 - 22:17

3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 22:05

DITANGKAP Usai Bakar Rumput Halaman Rumah

Jumat, 25 September 2026 - 21:53

KMT ELISABET TENGGELAM: 5 Awak Hilang Telah Teridentifikasi

Jumat, 25 September 2026 - 21:47

HARI KE-13: 10 Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan, Lima di Kalteng

Jumat, 25 September 2026 - 18:12

TELAH DITEMUKAN 160 Korban KM Virgo Transport-8 dan 52 Meninggal Dunia

Kamis, 24 September 2026 - 22:40

195 SUMUR BOR Hadapi Karhutla dan Kekeringan

Berita Terbaru

Headline

TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Rabu, 30 Sep 2026 - 14:06

Ketua Umum Perempuan Aman Devi Anggraini (kiri), Dewan Pakar Perempuan Aman Arimbi Heroepoetri (kedua kiri), Dewan Nasional Perempuan Aman dari Kalimantan Isnah Ayunda (ketiga kiri), dan Pengurus Harian Komunitas Perempuan Aman Sawesuma Novilla Maria Aru (kedua kanan) dalam media gathering Temunas IV Perempuan Aman, di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:09

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca