SuarIndonesia – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh MS, yang kini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel, kembali menjadi sorotan publik.
Advokat asal Jakarta, Christine Septina R, SH, MM, dalam pernyataannya tertulis kepada media, Rabu (16/10/2024) menegaskan pentingnya penyelesaian kasus ini secara profesional dan transparan.
Christine Septina menekankan bahwa dugaan penggunaan ijazah palsu oleh MS tidak hanya menjadi perhatian masyarakat Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tetapi juga telah menarik perhatian publik di Jakarta.
Bahkan, menurutnya, kasus ini seharusnya sudah diketahui oleh Kapolri di Jakarta.”Kasus ini tidak boleh hanya menjadi wacana lokal. Harus ada tindakan nyata dari pihak Kepolisian, terutama Polda Kalsel, agar keabsahan ijazah tersebut dapat diungkap melalui proses hukum yang adil dan tanpa kompromi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Christine mendesak agar penyelidikan terhadap keabsahan ijazah ini dilakukan secara menyeluruh. Termasuk melalui uji forensik di laboratorium.
Menurutnya, hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum, baik kepada MS maupun masyarakat yang menunggu kejelasan terkait kasus ini.
“Ijazah SD, SMP, dan Paket C milik MS harus diperiksa melalui uji forensik. Pihak penyidik perlu melibatkan keterangan ahli untuk memastikan apakah ijazah tersebut asli atau palsu,” tambahnya.
Selain itu, Christine juga mempertanyakan ketidakhadiran MS dalam panggilan yang dilayangkan oleh Yayasan PKBM Bina Warga Satui, lembaga yang diduga mengeluarkan ijazah Paket C miliknya.
“Sebagai seorang wakil rakyat, MS seharusnya berani hadir dan memberikan klarifikasi terkait keabsahan ijazahnya. Ketidakhadirannya tanpa alasan yang jelas justru menimbulkan kecurigaan,” jelasnya.
Dugaan adanya ketidaksesuaian data pada ijazah Paket C milik MS juga semakin memperkuat kecurigaan.
Christine mengungkapkan bahwa ada indikasi bahwa Masripay tidak terdaftar sebagai siswa Yayasan PKBM Bina Warga Satui pada periode 2007–2010, namun tetap berhasil memperoleh ijazah Paket C dengan nomor induk yang diduga telah diubah.
Sementara itu, Amirudin Suat, SH, yang merupakan pelapor dalam kasus ini, menyatakan bahwa dirinya masih mempercayai proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kalsel.
Namun, ia berharap agar penyelidikan dilakukan secara lebih terbuka sehingga publik dapat melihat proses penegakan hukum secara jelas.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika perlu, aksi akan dilakukan sebagai langkah terakhir untuk menuntut keadilan,” ungkap Amirudin Suat.
Kasus dugaan ijazah MS ini tidak hanya menjadi ujian bagi integritas sistem pendidikan, tetapi juga bagi penegakan hukum di Kalimantan Selatan.”Masyarakat Tanah Bumbu dan publik luas kini menanti hasil dari penyelidikan yang tengah berlangsung,” tutupnya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















