Suarindonesia -Yel..yel dari massa, usai berorasi dan debat dengan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) bergema, Kamis (25/7).
Itu tak lain kasus pembelian lahan di Muara Tapus Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), dan terus didesak agar usut tuntas.
Sebelunnya tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berada di Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Keberadaan itu tak lain melakukan pemeriksaan terkait proyek pengadaan lahan di Muara Tapus bernilai puluhan miliar rupiah itu diduga bermasalah.
Atas semua itu pula, massa, Kamis (25/7) kembali `mengeluruk’ datangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Sekatan (Kejati Kalsel) tak lain minta kepastian dan ketegasan aparat penegak hukum untuk mem[roses atas kasus yang ditemukan dan diperiksa tersebut.
“Kejati hebat, angkap…tangkap..Koruptor, tangkap Bupati HSU !!!,” teriak massa, di luar Kantor Kejati Kalsel, yang saat itu massa dihadapi Muhamad Hidayat, selaku Asintel Kejati Kalsel dan Makhpujat, Kasi Penkum.
Massa dari LSM Forpeban Kalsel dipimpin Ketuanya, Din Jaya dan Pemuda islam, HM Hasan.
Forpeban meminta kepada pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas jika terindikasi tindak pidana korupsi.
“Kalau memang dalam pembelian lahan ini telah terjadi perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara, maka penyidik kejaksaan harus benar-benar serius menangani kasus tersebut.
Apalagi pengusutan kasus ini langsung ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung RI,” ungkap Din Jaya.
Bahkan ia meminta penyidik Kejagung RI tidak tebang pilih dalam menyidik kasus ini.
“Siapapun yang terlibat harus diperiksa tidak terkecuali para pejabat dan kepala daerah HSU sendiri,” tegas Din Jaya.
Sebelumnya pada pekan lalu dengan mengambil tempat di Kantor Kejari Hulu Sungai Utara, penyidik dari Kejagung RI telah memeriksa beberapa orang yang diduga mengetahui pembelian lahan di Muara Tapus, antara lain mantan Sekda, anggota dewan di DPRD HSU serta yang lainnya.
Pembelian lahan oleh pemkab HSU dari seorang warga diduga telah terjadi penggelembungan harga, padahal harga yang berlaku hanya Rp70 ribu per meter persegi.
Namun dibeli dengan harga Rp420 ribu per meter persegi dari luas lahan sebanyak 4 hektare
Dari keterangan, periksaan dilakukan tim Kejagung terkait pengadaan lahan, yang dibeli pemerintah setempat pada tahun 2016 dengan anggaran sebesar Rp24 miliar.
Diduga prosesnya tidak sesuai dan juga terindikasi tindak pidana korupsi dari proyek pengadaan lahan tersebut.
Karena pembelian lahan tersebut tidak sesuai NJOP dan tidak ada tim penilai atau aprisial.
“Kita mengapresiasi apa disampaikan massa, yang jelas semua dalam pememriksan dan tetap dikoordinasikan dengan pihak Kejagung,” tambah Muhamad Hidayat.
Usai aksi di Kejati Kalsel, yang juga sempat pertanyaan soal pkasus Bantuan Sosial (Bansos), massa kemdian bergerak ke Pemko Banjarmasin, ingin tanyakan soal bangunban tambahan di terminal di Pasar Sentra Antasari.
Namun tidak ada pejabatnya yang menghadpai dan sempat dibiat kecewa.
Kemudian ke DPRD tantakan soal Perda minuman keras dan massa saat itu dihadapi Matnor Ali, Ketua Komisi III, yang juga Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah didampingi Iwan Suberkah hingga menjelaskan persoalannya kepada massa. (ZI)