DASAR OTAK KRIMINAL Sudah Gasak Motor, Rumah Pemiliknya Dibakar dan Pelaku Diringkus

- Penulis

Minggu, 7 Februari 2021 - 21:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndoensia -Keterlaluan dan dasar otak kriminal, sudah menggasak sepeda motor, malah balik lagi dengan membakar rumah pemiliknya dan pelaku diringkus.

Tim gabungan meringkus pria berinisial AK (32), di Jalan Trikora Banjarbaru, Sabtu dinihari (6/2/2021) lalu, sekitar pukul 01.00 WITA.

Tersangka warga Jalan Trikora Komplek Wengga Kuda Tahab III Jalur X3 Kelurahan Guntung Manggis Kota Banjarbaru.

Ditangkap bersama barang bukti satu buah sepeda motor merk Honda Scoopy Nomor Polisi (Nopol) DA 6205 ACO warna Hitam Putih, milik korban bernama Ida Susanti (41), warga Jalan Cempaka Raya Purnasakti Gang Makmur RT 19 Banjarmasin Barat.

Peristiwa pencurian terjadi Selasa malam(19/1/2021) silam, sekitar pukul 20.30 WITA.

Saat itu korban dengan keluarganya tak ada di rumah atau dalam keadaan kosong.

Pelaku masuk melalui jendela rumah korban dan melihat ada sepeda motor dan mengagsaknya.

Tak lama kemudian tersangka membawa sepeda motor korban, malah kembali lagi ke rumah korban.

Pelaku langsung membakar rumah korban pada bagian kamar depan menggunakan BBM jenis bensin, dan meninggalkan rumah dengan kobaran api.

Baca Juga :   DILANTIK Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalsel, Begini Penekanan Jaksa Agung RI

Melihat kobaran api membuat warga sekitar curiga, apalagi sepeda motor korban juga tak ada lagi di rumah.

Atas semua, anggota Polsekta Banjarmasin Barat, langsung melakukan penyelidikan

Hampir tiga minggu melakukan penyelidikan, anggota gabungan terdiri dari Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, anggota Buser Banjarmasin Selatan, dan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru, mengetahui pelaku di Jalan Trikora Banjarbaru, langsung melakukan penangkapan.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko SIk, melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.

“Akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 187 dan 363 KUHP,” pungkasnya. (DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TANGIS HARU PECAH di Depan Posko Basarnas Pelabuhan Trisakti Banjarmasin
TIM DVI Polda Kalsel Telah Berangkatkan Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 untuk Dimakamkan
BAGIKAN Nasi Bungkus kepada Keluarga Korban KM Virgo Transport 8
KEMBALI KE BUKU, Kembali ke Ibu Catatan untuk Mahasiswa Indonesia
BASARNAS Menunggu Kedatangan KRI Kanopus Selasa Ini, di Lokasi Tenggelam KM Virgo Transport 8
TIM DVI Polda Kalsel Identifikasi Satu Korban Tenggelam Kapal Virgo Transport 8
KORBAN Selamat KM Virgo Dicek Langsung Kapolda,_Gubernur Kalsel dan Pejabat Mabes Polri
BKSDA Kalsel: 12 Bekantan Tewas Akibat Karhutla HSS

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:43

TANGIS HARU PECAH di Depan Posko Basarnas Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

Selasa, 15 September 2026 - 15:23

TIM DVI Polda Kalsel Telah Berangkatkan Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 untuk Dimakamkan

Selasa, 15 September 2026 - 15:16

BAGIKAN Nasi Bungkus kepada Keluarga Korban KM Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 00:59

BASARNAS Menunggu Kedatangan KRI Kanopus Selasa Ini, di Lokasi Tenggelam KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 - 21:32

KORBAN Selamat KM Virgo Dicek Langsung Kapolda,_Gubernur Kalsel dan Pejabat Mabes Polri

Senin, 14 September 2026 - 21:29

BKSDA Kalsel: 12 Bekantan Tewas Akibat Karhutla HSS

Senin, 14 September 2026 - 21:04

TRAGEDI Kapal Virgo Transport 8: 2 Warga Asal Sampit Masih Hilang

Senin, 14 September 2026 - 17:35

KORBAN Selamat KM Virgo Transport 8 Dievakuasi dengan Helikopter Basarnas

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca