SuarIndonesia – Dasar Kemos melakukan aksi menggasak sepeda motor dan si kakek Lihun, yang menadahnya.
Akhirnya M Amin alias Kemos (25), bersama Muslihun alias Lihun (64) diringkus anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, secara estafet di rumahnya masing-masing
Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi Ahmadi SIk melalui Kanit Reskrim, Iptu Sandi SH, ketika dikonfirmasi Minggu (16/02/2020), membenarkan adanya penangkapan itu.
Untuk tersangka Kemos dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, sedangkan Kakek Lihun sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.
“keduanya diamankan sejak, Senin (10/02/2020) dinihari lalu, sekitar pukul 00.30 WITA,” tambahnya.
Tersangka Kemos diketahui beralamat Jalan Sultan Adam Komplek Kadar Permai II RT17 Banjarmasin Utara.
Sedangkan Lihun beralamatkan Jalan Pangeran RT 10 Banjarmasin Utara, dan anggota menyita satu buah sepeda motor matiq Honda Beat dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 6418 AHN, diketahui pemiliknya Saidatil Muhiran (25), warga Jalan Tanjung RT 33 Banjarmasin Utara.
Dari kronologis, pada saat itu korban sedang memakir sepeda motornya di depan rumah, seperti biasa dengan keadaan terkunci stang.
Keesokan harinya terkejut sepeda motornya sudah tak ada lagi di halaman rumah hingga melaporkan peristiwa Mapolsekta Banjarmasin Utara. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















