SuarIndonesia – Berawal pencegatan mobil Agya oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel) dari pengembangan kasus, hingga mantan oknum perwira yakni Kanit Resnarkoba Polres Barsel (Barito Selatan) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini diganjar 6 tahun penjara.
Aiptu Andi Kahartang terjerat kasus narkotika dan oleh Majelis Hakim diketuai Fidiyawan Satriyantoro SH,MH memvonis 6 tahun penjara di sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Kamis (7/11/2024).
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Alternatif JPU.
Selain itu, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 Miliar, apabila denda tidak dibayar maka akan diganti penjara selama 3 bulan.
Atas putusan, terdakwa menyatakan pikir-pikir, dan hal sama JPU.
Terdakwa Andi Kahartang terseret dalam perkara, bermula dari pengungkapan yang dilakukan BNNP Kalsel pada Rabu (28/2/2024).
Petugas dari BNNP Kalsel mengamankan seorang bernama Haris Rahmat alias Haris dan Supiansyah alias Supian.
Keduanya menjalani penuntutan terpisah. Awalnya petugas BNNP Kalsel menerima informasi bahwa Haris sering melakukan transaksi narkotika di kawaan Timbang Rasa Komp Griya Utama Permai Blok E No. 4 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Haris saat baru saja turun dari satu unit sepeda motor, diperiksa petugas dan penggeledahan, menemukan 4 paket sabu di dalam jok berat 405,6 gram.
Setelah dilakukan pengembangan dari Haris, diketahui bahwa sabu tersebut adalah milik Supian yang juga berstatus sebagai warga binaan di Rutan Kelas IIB Buntok, Kabupaten Barsel, Kalteng.
Dan Haris diamankan oleh petugas BNNP Kalsel saat tengah bersiap melakukan pengantaran ke daerah Buntok, yang diperintahkan oleh Supian.
Haris dibawa ke Buntok dalam rangka pengembangan. Dan saat itu Haris terus dihubungi oleh Haris terkait dengan pengantaran sabu.
Setibanya di Buntok, Haris diarahkan oleh Supian untuk menunggu di sebuah tempat. Dan saat itu Haris sudah dalam pengawalan petugas.
Kemudian seseorang pria tiba di lokasi dan turun dari mobil kemudian mengetuk pintu mobil yang dikendarai Haris dan petugas BNNP Kalsel.
Setelah mengambil paket sabu, petugas BNNP Kalsel kemudian menangkap Andi Kahartang yang belakangan diketahui menjabat sebagai Kanit Resnarkoba.
Andi Kahartang sempat memberontak dan mengaku sebagai seorang anggota Polri. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dompetnya ditemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri.
Andi Kahartang sempat berupaya kabur bercebur ke sungai hingga petugas sempat memberikan tembakan peringatan dan berhasil ditangkap.
Setelah itu, petugas mengamankan Supian dan ketiganya pun dibawa ke Kalsel.
Menurut pengakuan saksi pada saat diamankan empat paket narkotika golongan I jenis shabu berat bersih 397,92 gram tersebut adalah pesanan Apri (Daftar Pencarian Orang) berdomisili di Pujon dan sisanya pesanan terdakwa Andi Kahartang sebanyak satu ons. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















