SuarIndonesia – Menindaklanjuti langkah pencegahan penularan covid-19 di Kalsel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel, memberlakukan semua perizinan melalui jaringan internet atau online.
Sejak 1 April lalu tidak ada lagi proses perizinan tatap muka di DPMPTSP Kalsel.
Kepala DPMPTSP Kalsel, Nafarin, melalui Kabid Perizinan Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Miftahul Chair, menjelaskan bagi masyarakat yang mengajukan perizinan bisa melalui aplikasi WhatsApp (WA) dengan nomor telepon yang dipublikasikan di aplikasi instagram @dpmptspkalsel.
“Berkas permohonan perizinan dikirim melalui WA, jika memenuhi syarat tanda terima dikirim ke email pemohon atau WA pemohon.
“Untuk file aslinya dikirim menggunakan kurir. Jadi kami full tidak ada tatap muka,” kata Chair.

Menurut Chair, sejak tanggal 1 April lalu sudah ada 26 pemohon izin yang mengajukan melalui WA.
“Staf kami yang memproses juga bekerja dari rumah,” tambahnya.
Ditanya bagaimana proses verifikasi lapangan? Chair menyebut juga tanpa tatap muka seperti waktu biasa.
“Verifikasi lapangan melalui telepon video dengan perusahaan, pihak perusahaan juga melampirkan foto-foto yang dibutuhkan.
Ditambah juga pihak perusahaan membuat pernyataan bahwa dokumen foto dan video mereka benar,” bebernya.(ADV/RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















