Buronan Direktur PT BTW Dijebloskan ke Lapas Teluk Dalam

- Penulis

Jumat, 14 Desember 2018 - 22:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gde Made Pasek Swardhyana SH MH

Suarindonesia – Sang buronan, Hj Neni Kurnaeni tak lain  Direktur PT Bagus Tirta Wardana (BTW), yang dicari selama lima tahun diringkus  di sebuah rumah di Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, Rabu (12/12) lalu sekitar pukul 18.30 WIB.

Dan, kemudian oleh pihak Kejari Tabalong, sejak Kamis malam (13/12) sudah dititipkan atau jadi penghuni di Lembaga Pemasyarakatian (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin.

Terpidana tersebut dibawa langsung dari Bandung, oleh aparat Kejaksaan Jawa Barat,  pada penerbangan Kamis malam, sebelum dibawa ke Lapas Teluk Dalam.

Terpidana dibawa dulu ke salah satu rumah sakit yang ada di Banjarmasin.

Buronan itu menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Gde Made Pasek Swardhyana SH MH, kepada awak media, terpidana yang tersandung kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2010.

Lebih jauh ia mengatakan, terpidana Hj Neni Kurnaeni ini ditangkap tim gabungan dari Kejati Jawa Barat dan Kejari Cimahi bersama dengan pihak KPK di rumahnya

Made yang berada di Banjarmasin ketika berada di Kejaksaan Tinggi, menyebutkan terpidana ini telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan pihaknya telah pula melakukan pencarian hingga akhirnya terpidana berhasil ditemukan berkat bantuan pihak Kejati Jawa Barat, Kejari Cimahi dan KPK.

Setelah duitangkap hari Rabu, kemudian Kamis malam langsung dibawa ke Banjarmasin.

Baca Juga :   POLDA KALSEL SITA 172,4 Kilogram Sabu dari Jaringan Antarprovinsi, Ada Termuat di Kemasan Teh China

Hukuman yang akan dijalani Hj Neni Kurnaine, sebagaimana putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2386 K/Pid.Sus/2012 tanggal 23 Februari 2013 oleh majelis hakim agung diketuai Artijo Alkostar dengan hakim anggota Mohammad Askin dan MS Lumme, yakni selama 4 tahun.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 Juta atau subsidair kurungan selama 4 bulan

“Karena pada tingkat kasasi terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana pada pasal 2 UURI No 31 Tahum 1999 tentang tindak pidana korupsi,’’ papar Made.

DAK tahun 2010, terkait proyek pengadaan buku-buku perpustakaan SD/SLB yang nilai pagunya sebesar Rp6 Miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp532 Juta.

Putusan MA tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum dari putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memvonis terfakwa selama 1 tahun penjara.

Disinggung mengenai terpidana saat itu ?.

Made mengatakan kalau saat itu terdakwa sakit hingga dilakukan penangguhan penahanan, dan pada saat itu digunakan terdakwa kabur. (ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

ROTASI – PELANTIKAN Sejumlah Pejabat Struktural Eselon II dan III Lingkup Kejati Kalsel
SEORANG PRIA Lanjut Usia Tergeletak Tak Bernyawa di Siring Pasar Tungging
KEBAKARAN Seorang Penghuni Tak Terselamatkan Terkurung Kobaran Api, Penyebabnya Diduga dari Obat Nyamuk
TNI-POLRI di Banjarmasin Teguhkan Komitmen Jaga Banua
174.791 NARAPIDANA dan Anak Binaan se-Indonesia Terima Remisi HUT ke-81 RI
MASUK ERA BARU Strategi Kebudayaan Kalsel jadi Inklusif
AKTIVITAS WARGA Dihentikan Sejenak Hormati Detik-detik Proklamasi
HUT ke-81 RI, Kapolresta Banjarmasin Apresiasi Personel Berprestasi dan Warga Inspiratif

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:39

ROTASI – PELANTIKAN Sejumlah Pejabat Struktural Eselon II dan III Lingkup Kejati Kalsel

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:10

SEORANG PRIA Lanjut Usia Tergeletak Tak Bernyawa di Siring Pasar Tungging

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:35

KEBAKARAN Seorang Penghuni Tak Terselamatkan Terkurung Kobaran Api, Penyebabnya Diduga dari Obat Nyamuk

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:18

TNI-POLRI di Banjarmasin Teguhkan Komitmen Jaga Banua

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:34

KARHUTLA Kobar Berkobar di HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Petugas Nyanyikan Indonesia Raya

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:10

KARHUTLA KAPUAS: Tim Gabungan Hadapi Kendala Sumber Air

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:42

AKTIVITAS WARGA Dihentikan Sejenak Hormati Detik-detik Proklamasi

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:37

HUT ke-81 RI, Kapolresta Banjarmasin Apresiasi Personel Berprestasi dan Warga Inspiratif

Berita Terbaru

Kalsel

TNI-POLRI di Banjarmasin Teguhkan Komitmen Jaga Banua

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:18

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca