Buronan Direktur PT BTW Dijebloskan ke Lapas Teluk Dalam

- Penulis

Jumat, 14 Desember 2018 - 22:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gde Made Pasek Swardhyana SH MH

Suarindonesia – Sang buronan, Hj Neni Kurnaeni tak lain  Direktur PT Bagus Tirta Wardana (BTW), yang dicari selama lima tahun diringkus  di sebuah rumah di Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, Rabu (12/12) lalu sekitar pukul 18.30 WIB.

Dan, kemudian oleh pihak Kejari Tabalong, sejak Kamis malam (13/12) sudah dititipkan atau jadi penghuni di Lembaga Pemasyarakatian (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin.

Terpidana tersebut dibawa langsung dari Bandung, oleh aparat Kejaksaan Jawa Barat,  pada penerbangan Kamis malam, sebelum dibawa ke Lapas Teluk Dalam.

Terpidana dibawa dulu ke salah satu rumah sakit yang ada di Banjarmasin.

Buronan itu menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Gde Made Pasek Swardhyana SH MH, kepada awak media, terpidana yang tersandung kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2010.

Lebih jauh ia mengatakan, terpidana Hj Neni Kurnaeni ini ditangkap tim gabungan dari Kejati Jawa Barat dan Kejari Cimahi bersama dengan pihak KPK di rumahnya

Made yang berada di Banjarmasin ketika berada di Kejaksaan Tinggi, menyebutkan terpidana ini telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan pihaknya telah pula melakukan pencarian hingga akhirnya terpidana berhasil ditemukan berkat bantuan pihak Kejati Jawa Barat, Kejari Cimahi dan KPK.

Baca Juga :   FINAL PIALA AFF Futsal 2024: Indonesia Juara Libas Vietnam 2-0

Setelah duitangkap hari Rabu, kemudian Kamis malam langsung dibawa ke Banjarmasin.

Hukuman yang akan dijalani Hj Neni Kurnaine, sebagaimana putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2386 K/Pid.Sus/2012 tanggal 23 Februari 2013 oleh majelis hakim agung diketuai Artijo Alkostar dengan hakim anggota Mohammad Askin dan MS Lumme, yakni selama 4 tahun.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 Juta atau subsidair kurungan selama 4 bulan

“Karena pada tingkat kasasi terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana pada pasal 2 UURI No 31 Tahum 1999 tentang tindak pidana korupsi,’’ papar Made.

DAK tahun 2010, terkait proyek pengadaan buku-buku perpustakaan SD/SLB yang nilai pagunya sebesar Rp6 Miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp532 Juta.

Putusan MA tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum dari putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memvonis terfakwa selama 1 tahun penjara.

Disinggung mengenai terpidana saat itu ?.

Made mengatakan kalau saat itu terdakwa sakit hingga dilakukan penangguhan penahanan, dan pada saat itu digunakan terdakwa kabur. (ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POTENSI Karhiutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel
KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas
KETUA DPRD Kalsel Cek Lokasi Pengerukan Jalur Sungai Baru Danau Panggang
140 RIBU BUTIR Benih Kelapa Dalam Disalurkan
WARISAN Purba Lembah Kahung
KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan
BERBEKAL Karakter dan Ilmu, 97 Peserta PAUD Sabilal Muhtadin Dilepas ke Jenjang SD
PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:29

POTENSI Karhiutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:10

KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:52

140 RIBU BUTIR Benih Kelapa Dalam Disalurkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:46

WARISAN Purba Lembah Kahung

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:06

BERBEKAL Karakter dan Ilmu, 97 Peserta PAUD Sabilal Muhtadin Dilepas ke Jenjang SD

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:14

PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:40

TERBAKAR Rumah Milik Pedagang Mainan, Hanya Handuk di Badan Terselamatkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:32

PELAJAR TEWAS Terjatuh dari Menara Masjid

Berita Terbaru

Headline

KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:10

Pertandingan Grip A Piala Dunia 2026, Korea Selatan taklukkan Ceko 2-1, Jumat (12/6) pagi WIB di Stadion Guadalajara, Zapopan, Meksiko. (Foto: REUTERS/Daniel Becerril)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Korsel Comeback Dramatis, Sikat Ceko 2-1

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:38

Hari pertama gelaran Piala Dunia 2026 makin terasa lengkap bagi tuan rumah Meksiko karena tim mereka mampu mengalahkan Afrika Selatan dengan skor 2-0 di laga pertama. (Foto: REUTERS/Kai Pfaffenbach)

Internasional

PEMBUKAAN Piala Dunia 2026 Digelar 3 Kali

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:33

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca