SuarIndonesia – Bupati Balangan, H Abdul Hadi “blak-blakan’ atas perkara dugaan korupsi penyertaan modal Rp20 miliar PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) (Perseroda).
Atas pengakuannya sekaligus menampik klaim terdakwa yang menyebut sudah mendapat restu lisan dari bupati dalam perjalan di perusahaan tersebut.
Semua diungkapkan dalam lanjuran persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (21/8/2025) dipimpin Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto SH MH.
Sisi lain, bupati sebut kalau terdakwa M. Reza Arpiansyah tidak hanya bermain sendiri, melainkan juga melibatkan dua anggota DPRD Balangan.
Semua ketika hakim anggota Salma menyinggung soal dugaan adanya izin lisan dalam penggunaan dana perusahaan.
“Saya tidak pernah memberi izin, dan justru mendapati ada keterlibatan pihak legislatif dalam permainan harga lahan yang dibeli perusahaan.
Saudara direktur (terdakwa) bermain dengan dua anggota DPRD.
Saya tidak pernah dimintai izin, apalagi secara lisan.
Dari inspektorat saya mengetahui harga tanah hanya Rp300 juta, tapi dilaporkan keluar Rp1,8 miliar,” ungkap bupati.
“Tidak mungkin saya mengizinkan secara lisan. Ini tidak masuk akal,” sambungnya, yang persidangannya sebagai skasi secara virtual melalui Kejari Balangan.
Bupati juga “blak-blakan” kalau dana penyertaan modal Pemkab Balangan sebesar Rp20 miliar ke PT ADCL tak dikelola melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Nur Rachmansyah Rachman SH, juga mengonfirmasi adanya keterkaitan dua anggota DPRD tersebut.
“Sebelumnya sudah terungkap di fakta persidangan kalau memang ada relasi antara terdakwa dengan oknum dewan.
Hari ini semakin ditegaskan oleh keterangan saksi baru,” ucapnya.
Kasus ini sendiri berawal dari pencairan dana penyertaan modal Pemkab Balangan sebesar Rp20 miliar ke PT Asabaru yang diduga diselewengkan.
Barang bukti yang dihadirkan jaksa termasuk pembelian tanah seluas 31.383 meter persegi di Desa Kasai, Batumandi, yang nilainya diduga dimark-up dari Rp300 juta menjadi Rp1,8 miliar.
“Semua harusnya didahului dengan RUPS. Tapi ini uang sudah digunakan tanpa izin, tanpa laporan, dan langsung dipindahkan ke rekening Bank Mandiri tanpa seizin pemegang saham maupun komisaris,” ungkapnya lagi.
Ia mengaku baru tahu dana penyertaan modal tersebut digunakan PT Asabaru saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Balangan.
Bupati juga menyatakan merasa tertipu dengan sosok terdakwa Reza.
Ia sebut saat proses seleksi calon direktur, dengan latar belakang pengalaman kerja di PT Jhonlin, Hadi mengaku tertarik.
“Bahkan saat wawancara, dari tiga orang calon, dia (terdakwa Reza, red) paling mengerti soal neraca keuangan. Ternyata maling di rumah sendiri,” ucapnya.
Diketahui, terdakwa Reza didakwa dengan pasal 2 dan 3 junto pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















