SuarIndonesia – Seorang tersangka pencurian dengan kekerasan, Roby (24), ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, di back-up Macan Polresta Banjarmasin, saat berada di Jalan Antasam Raden Banjarmasin Barat, Senin (9/9/2024).
Tersamgka diketahui warga Jalan Tembus Mantuil RT 23 RW 02 Banjarmasin Selatan
Anggota mengamankan barang bukti sebuah tas, dompet, satu buah kunci mobil Honda, handphone, dua buah kartu ATM, uang tunai Rp 110.000, rekaman CCTV dan lainnya.
Barang bukti ini diketahui milik Rosalyn Febriani (32), warga Jalan Belitung Laut RT 01 Banjarmasin Barat.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar SH melalui Kanit Reskrim, Ipda Hafiz Satria Arianda, saat di konfirmasi Selasa (
10/9/2024) membenarkan telah menganankan tersamgka bersama barang bukti dan dikenakan pasal 365 Ayat 1 KUHP.
Dimana peristiwa di Jalan Teluk Tiram Darat. Waktu itu korban dengan tersangka berjanjian bertemu.
Di sana tersangka mau meminjam uang kepada korban dengan jaminan sebuah Hp miliknya, pada saat korban bersama tersangka bertemu di TKP korban tidak jadi meminjamkan uangnya kepada tersangka.
Dikarenakan tersangka tidak mau menyerahkan Hp miliknya untuk jaminan, dan tersangka mau pergi dari TKP ditahan oleh korban.
Karena tersangka mengancam mau menyebarkan aib korban ke orang lain, lalu terjadilah cekcok antara korban dan tersangka.
Tersangka langsung menarik paksa dan merampas tas milik korban yang berisi semua barang bukti itu. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















