SuarIndonesia – Para pegawai Pemprov Kalsel selama Ramadhan tak perlu lagi pulang kerja pukul 16.00 Wita seperti biasanya.
Sebab baru saja dikeluarkan ketentuan pengurangan jam kerja selama bulan Ramadhan.
Perubahan jam kerja pegawai ini termaktub surat edaran dengan Nomor 100.3.4.1/00492/ORG Tahun 2023, yang ditantangani Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar.
Dalam surat tersebut Roy Rizali Anwar mengatakan, selama Ramadan, apel pagi masuk kantor dilaksanakan pukul 08.00 dan senam Jumat ditiadakan.
Dijelaskan Roy, bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, maka jam kerjanya diatur oleh kepala unit kerja yang bersangkutan dengan memperhatikan intensitas pelayanan.
“Ketentuan jam kerja ini hanya berlaku saat bulan puasa atau Ramadhan,” tandasnya
Jam kerja pegawai sendiri biasanya hari Senin-Kamis dari pukul 08.00-16.00 Wita, serta Jumat dari 08.00 juga sampai 16.00 Wita (jam istirahat 11.30-13.30 Wita).
Lini berubah, jam kerja para pegawai di Pemprov Kalsel ini dikurangi satu jam. Yakni, Senin-Kamis dari pukul 08.00-15.00 Wita.
Hari Jumat juga sama, tapi waktu istirahatnya saja yang lebih lama. Dari 11.30 sampai 13.30 Wita.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















