SuarIndonesia – Berkedok warung, ternyata tempat peredaran pil Zenith dan diungkap pihak Polres Kota Banjarbaru.
“Pria berinisial MM (28) warga Banjarbaru ini diciduk,” kata Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Deny Juniansyah, Kamis ((11/7/2024).
Penyelidikan dilakukan setelah salah satu personel Sat Resnarkoba menerima informasi tentang adanya aktifitas mencurigakan di sebuah warung dan membuahkan hasil dengan ditangkapnya MM.
Pelaku diamankan di sebuah warung di Jalan Caraka Jaya, Gang Kencana 3, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru pada Rabu (10/7/2024).
“Saat digeledah, petugas menyita 605 butir jenis Karisoprodol, dan sejumlah barang bukti lain,” ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















