Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Romadu Novelino SH, MH
SuarIndonesia – Bergilir digali penyidik Kejati Kalsel keterangan dari orang yang dipanggil, Senin (6/6/2022) atas dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Bendungan di Kabupaten Tapin.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pada proyek pembangunan Bendungan Tapin terus bergulir ditangani Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejati Kalsel (Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan).
Saat itu hanya lima orang masing-masing berinisial H, D, G, A dan AR.
Mereka bergantian digali keterangannya di ruang penyidikan Kejati Kalsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino SH MH mengatakan, kelima saksi itu merupakan para pemilik tanah di Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel yang merupakan lokasi dibangunnya Bendungan Tapin.
Keterangan para saksi kata Novel sebagai salah satu cara penyidik untuk menemukan fakta-fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi pada kasus tersebut.
Dipastikan, masih ada saksi-saksi lainnya yang juga akan dipanggil dan dimintai keterangannya.
Novel mengatakan, sementara Penyidik belum menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Tapin itu.
“Saksi lainnya nanti akan dijadwalkan pemanggilan. Untuk tersangka sementara belum ditetapkan, nanti pasti akan disampaikan kalau sudah ada penetapan tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Dr Mukri SH MH telah menetapkan naiknya status penanganan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 20 Mei Tahun 2022.
Penyidikan dimulai setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor : print -02/O.3/Fd.2/05/2022.
Diketahui, Proyek Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel itu merupakan proyek multi years pada Tahun 2015-2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp 1 triliun.
Dimana pada pembangunan fisik bendungan Tapin yang berspesifikasi luas genangan sekitar 425 hektare itu, dilakukan pula pengadaan lahan.
Novel menyebut, penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut merupakan pengembangan dari langkah-langkah yang dilakukan oleh Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















