SuarIndonesia – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan dua warga sipil terkait penangkapan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.
Penangkapan ini dilakukan beberapa waktu lalu, dengan barang bukti ribuan liter BBM yang kini membuat kedua pelaku mendekam di balik jeruji besi.
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media online mengenai keterlibatan oknum polisi tidaklah benar.
“Dua orang yang kami amankan adalah warga sipil, bukan anggota kepolisian,” jelasnya kepada awak media, Rabu (23/10/2024).
Dikatakan Dading, orang warga sipil tersebut yakni Muhamad Subli alias H Ubi (44) warga Jalan Ir PHM Noor Banjarmasin Barat dan Jerullah alias Ajay (27), warga Jalan Dahlia Kebun Sayur Banjarmasin Tengah dengan barang bukti BBM subsidi pertalite 2.035 liter.
“Berdasarkan keterangan, akan di jual kepada penyewaan speedboat dengan harga jual Rp 14 ribu,” ujar Kasat.
Menurut Kasat terungkapnya dugaan bisnis BBM ilegal ini berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian di tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan
“Awalnya petugas mengamankan pelaku H Ubi yang diduga menjual BBM ilegal,” jelasnya.
Dari rumahnya, Dading mengungkapkan mendapati 2.035 liter BBM subsidi jenis pertalite, yang terdiri dari 3 drum kapasitas 200 liter, berisi penuh BBM subsidi pertalite, 25 jerigen berkapasitas 35 liter.
Selain itu di temukan sebuah speedboat, berisi penuh BBM pertalite dan 28 jerigen berkapasitas 20 liter, juga berisi penuh BBM pertalite
“Petugas juga menyita sebuah speedboat digunakan untuk menampung pertalite yang akan dijual kembali,” tambahnya.
Kasat Polairud mengimbau masyarakat untuk tetap melaporkan aktivitas yang mencurigakan agar penegakan hukum bisa berjalan dengan baik dan kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















