Berbulan-bulan 80 Unit Motor “Bali” Ditumpuk di Halaman Mapolresta Banjarmasin

- Penulis

Rabu, 8 Mei 2019 - 19:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia –  Jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan  80 unit sepeda motor berbagai jenis dari giat penertiban “bali” (balapan liar).

Ke 80 unit sepeda motor yang saat ini nenumpuk di halaman Mapolresta Banjarmasin, lengkap dengan rantai pengaman serta baru diperbolehkan diambil pemiliknya setelah tiga bulan.

Hal ini di ungkapkan Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Wibowo bahwa 80 unit motor berbagai jenis ini disita oleh petugas dari hasil balapan liar di kawasanan Jalan A Yani Banjarmasin Timur dan Jalan H Hasan Basry Kayu Tangi Banjarmasin Utara.

“Sepeda motor boleh diambil setelah berjalan tiga bulan kedepan,dan di berikan sanksi tilang,” jelas Kasat dalam Press Release , Rabu (8/5).

Baca Juga :   DILALAP 'Jago Merah" RM Bakoel Kemangi, Seorang Karyawan Terluka

Pihak Sat Lantas sudah berkoordinasi dengan kejaksaan Negeri Banjarmasin. Lebih lanjut Wibowo mengatakan, tindakan berupa tilang dan diamankan berbulan -bulan itu untuk membuat jera agar tidak mengulangi lagi.

“Keberadaan balapan liar ini sangat meresahkan warga pengguna jalan raya dan sangat membahayakan,” ujarnya.

Pemilik sepeda motor yang.terjaring, rata- rata berusia muda 15 sampai 17 tahun dan ada.yang masih berstatus pelajar.

Dari 80 unit sepeda motor yang.terjaring.tidak saja berasal.dari Banjarmasin akan tetapi Handil Bakti, Kertak Hanyar, Gambut dan Banjarbaru.

“Selain diberikan sanksi tilang,orang tuanya turut dipanggil dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi,” tambah Kasat. (YI)

Berita Terkait

TIGA PENGAMEN Tikam Pedagang Durian Diringkus, Satunya Masih Diburu
HASIL VERIFIKASI, 153 Pasangan Siap Nikah Massal Presisi
DIPANTAU Arus Bundaran Kayu Tangi dengan Kamera Tilang
DUA TERDAKWA Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun
EMPAT PEJABAT Dinas Pertanian : Pemecahan Proyek Menyalahi Aturan
OMBUDSMAN RI Tetapkan 10 Desa Anti Malamidnistrasi di Kotabaru
PENGELOLAAN E-PARKIR Kian Dorong Peningkatan PAD di Banjarmasin
KAMPANYE Hari Pertama, KPU Kota Banjarmasin Sosialisasi Aturan

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 01:17 WITA

PENGELOLAAN E-PARKIR Kian Dorong Peningkatan PAD di Banjarmasin

Selasa, 28 November 2023 - 20:39 WITA

Bank Kalsel Promo KUR Bunga Mulai 0,14 Persen Per Bulan

Sabtu, 25 November 2023 - 01:39 WITA

PULUHAN IKM Banjarmasin Diberi Pemahaman Hak Merek

Jumat, 24 November 2023 - 21:40 WITA

MEMBASUH LUKA Palestina, Bank Kalsel Serahkan Donasi Ke BAZNAS Kalsel

Kamis, 23 November 2023 - 19:55 WITA

BI SIAPKAN Uang Tunai Kebutuhan Natal-Tahun Baru dan Pemilu 2024

Kamis, 23 November 2023 - 01:50 WITA

20 PELAKU IKM Banjarmasin Kantongi Sertifikasi Produk Halal

Rabu, 22 November 2023 - 18:24 WITA

TERKESAN TERTUTUP Bantuan Paket Bagi Wirausaha Muda Pemula, Dewan Kalsel Minta Dispora Kalsel Sosialisasikan

Rabu, 22 November 2023 - 01:32 WITA

PASAR TERAPUNG Traveling Mart, Konsep Baru Sektor Pariwisata di Kalsel

Berita Terbaru

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo

Kalsel

HASIL VERIFIKASI, 153 Pasangan Siap Nikah Massal Presisi

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:45 WITA

asat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Taufiq Qurahman

Kalsel

DIPANTAU Arus Bundaran Kayu Tangi dengan Kamera Tilang

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:23 WITA

Dua Terdakwa Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun, Rabu (29/11/2023). (SuarIndonesia/HD),

Hukum

DUA TERDAKWA Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:10 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca