Suarindonesia – Jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan 80 unit sepeda motor berbagai jenis dari giat penertiban “bali” (balapan liar).
Ke 80 unit sepeda motor yang saat ini nenumpuk di halaman Mapolresta Banjarmasin, lengkap dengan rantai pengaman serta baru diperbolehkan diambil pemiliknya setelah tiga bulan.
Hal ini di ungkapkan Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Wibowo bahwa 80 unit motor berbagai jenis ini disita oleh petugas dari hasil balapan liar di kawasanan Jalan A Yani Banjarmasin Timur dan Jalan H Hasan Basry Kayu Tangi Banjarmasin Utara.
“Sepeda motor boleh diambil setelah berjalan tiga bulan kedepan,dan di berikan sanksi tilang,” jelas Kasat dalam Press Release , Rabu (8/5).
Pihak Sat Lantas sudah berkoordinasi dengan kejaksaan Negeri Banjarmasin. Lebih lanjut Wibowo mengatakan, tindakan berupa tilang dan diamankan berbulan -bulan itu untuk membuat jera agar tidak mengulangi lagi.
“Keberadaan balapan liar ini sangat meresahkan warga pengguna jalan raya dan sangat membahayakan,” ujarnya.
Pemilik sepeda motor yang.terjaring, rata- rata berusia muda 15 sampai 17 tahun dan ada.yang masih berstatus pelajar.
Dari 80 unit sepeda motor yang.terjaring.tidak saja berasal.dari Banjarmasin akan tetapi Handil Bakti, Kertak Hanyar, Gambut dan Banjarbaru.
“Selain diberikan sanksi tilang,orang tuanya turut dipanggil dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi,” tambah Kasat. (YI)