SuarIndonesia – Berawal dari kasus istri bertengkar dan ditikam, lantas sang suami balaskan membunuh.
Usai itu keduanya kabur dan dicari polisi, dan akhirnya Akhmad Rafiki (23), ternyata residivis kasus penganiayaan ini dibekuk anggota gabungan.
Itu saat berada di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya Desa Sabah RT 02 RW 01 Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin, Jum`at, (3/7/2020) lalu, sekitar pukul 06.30 WITA.
Kasusnya digelar jajaran Polsek Banjarmasin Barat, dipimpin Kompol Mars Suryo Kartiko SIk didamping Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah, Senin (6/7/2020).
Tersangka beralamat Jalan Belitung Darat Gang Inayah Banjarmasin Barat, melakukan penusukan terhadap korban A Erfani (35), warga Pekapuran Raya Kompleks Yatera RT 15 RW 01 Banjarmasin Timur.
Tersangka bersama istri, kini menjalani pemeriksaan atas kasusnya.
Keberhasilan penangkapan, tak lepas dari back-up anggota Resmob Polda Kalsel, Jatanras Polresta, anggota unit Jatanras Polres Tapin, Jatanras Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), dan anggota Buser Polsek Bungur.
Menurut Kapolsekta, Kompol Mars Suryo Kartiko, peristiwa perkelahian terjadi Jum’at malam (26/7/2020), sekitar pukul 21.30 WITA, di Jalan Belitung Darat Ujung depan Gang Bangkal RT 12 Banjarmasin Barat.
Berawal saat korban menegur istri tersangka, dengan tudingan telah merusak keponakan korban hingga teler yang lem.
Disana korban dengan istri tersangka sempat bertengkar, hingga diduga sempat melukai.
Mengetahui kejadian itulah, pelaku langsung mengambil sajam dan datangi korban menusukan ke bagian dada hingga tewas.
Melihat korban tak berdaya, pelaku bersama istrinya melarikan diri ketempat keluarganya di Kabupaten Tapin.
Sementara dari pelaku, kalau dirinya sudah ketiga kalinya masuk penjara.
Pertama kasus pembunuhan, kedua kasus penganiayaan, dan ini yang ketiga kalinya dengan kasus pembunuhan lagi.
“Memang saat itu korban menegur istri saya dan korban diduga sempat memukul hingga melukai dengan menggunakan sajam,” ujarnya. (ZI)