BENDAHARA Pembawa Kabur Honor Petugas PPS Diganjar Tiga Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 6 November 2024 - 23:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vonis disampaikan Ketua majelis hakim Fidyawan Satriantoro SH MH, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin,  Rabu (6/11/2024) sore (SuarIndonesia/HD)

Vonis disampaikan Ketua majelis hakim Fidyawan Satriantoro SH MH, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin,  Rabu (6/11/2024) sore (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) Muhammad Hidayatullah yang membawa kabur honor anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, Kalsel, diganjar tiga tahun penjara.

Vonis disampaikan Ketua majelis hakim Fidyawan Satriantoro SH MH, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin,  Rabu (6/11/2024) sore.

Selain diganjar kurungan,  terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Di samping itu ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 115 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama tiga bulan.

Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Agung Darmawan dari Kejaksaan Negeri Balangan, kalau terdakwa secara meyakinkan bersalah melanggar pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan primair.

Atas putusan tersebut, terdakwa bisa menerimanya sementara JPU masih menyatakan pikir pikir. Pada sidang sebelumnya terdakwa dituntut selama 4 tahun kurungan,

Sementara pidana denda sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kurungan penjara bertambah selama 6 bulan.

Selain itu, tenaga honorer Kelurahan Batu Piring ini juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 115 juta dan uang Rp 17 juta yang dititipkan di Kejari Balangan diperhitungkan sebagai pembayaran sebagian uang pengganti.

Baca Juga :   KAPOLDA KALSEL Paparkan Langkah Srategis pada Rakor Ketahanan Pangan

Dengan catatan, apabila uang pengganti yang dibebankan tersebut tidak dibayar sebulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama enam bulan..

Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula beberapa hari jelang pencoblosan Pemilu 2024, KPU Balangan melakukan pengiriman uang ke rekening PPS Kelurahan Batu Piring untuk pembayaran honor ketua, anggota KPSS serta Linmas se-Kelurahan Batu Piring pada Pemilu 2024.

Terdakwa bersama saksi Sekretaris PPS kemudian melakukan penarikan uang ke bank, uang untuk pembayaran Linmas diserahkan kepada saksi Sekretaris PPS, sedangkan uang Rp115 juta untuk honor KPPS dipegang oleh terdakwa.

Honor Linmas dengan total juta selesai dibayarkan, namun, hingga batas akhir pembayaran 15 Februari 2024 yang ditetapkan KPU, honor ketua dan anggota KPPS yang berjumlah 126 orang tak kunjung diserahkan oleh terdakwa.

Ulah Dayat, menyebabkan anggota KPPS Kelurahan Batu Piring mendatangi kantor kelurahan untuk mempertanyakan honor sebagai petugas penyelenggara Pemilu 2024.

Uang tersebut digunakan terdakwa untuk melakukan judi online.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 22:01

PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter

Senin, 6 April 2026 - 20:40

KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca