Suarindonesia – Pemprov Kalsel belum mencabut ketentuan tes PCR sebagai salah satu syarat bagi pelaku perjalanan dari luar daerah. Di sisi lain pemerintah pusat sudah merevisi aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Juru Bicara Satgas Penangan Covid-19 Kalsel, HM. Muslim, mengtakab syarat masuk Kalsel tetap mengacu surat edaran yang ditandatangani Forkopimda Kalsel pada 9 Juli 2021 lalu.
Syarat masuk Kalsel sesuai surat edaran tersebut belum berubah masih mdiwajibkan melampirkan hasil tes PCR.
Diakui Muslim, instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai acuan pemerintah daerah sudah diubah syarat perjalanan bisa menggunakan hasil tes PCR yang berlaku 3×24 jam atau tes swab antigen berlaku 1×24 jam.
“Kebijakan (wajib PCR) bagi pelaku perjalanan di tempat kita belum dicabut, masih sama mengacu edaran 9 Juli lalu,” ujar Muslim, Senin (1/11/2021).
Ia menambahkan, surat edaratan yang dikeluarkan bersama tersebut tidak mencantumkan masa berlaku, sehingga masih bisa dijadikan payung hukum.
“Nanti kita evaluasi dulu apakah edaran tersebut diubah atau bagaimana. Poin pentinnya kenapa kita masih berlakukan PCR karena karena waspada dan antisifasi lonjakan kasus,” pungkasnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















