SuarIndonesia – Inilah akibatnya, sudah mengojek M Faisal (42), malah nyeleneh akhirnya ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Selatan.
Darinya kedapatan membawa Narkotika jneis sabu-sabu saat berada di Jalan Kelayan B Gang Babussalam RT 01 Banjarmasin Selatan, Selasa malam (1/6/2021) silam.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono SSos, saat dikonfirmasi Sabtu (5/6/2021), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka, warga Jalan Kelayan B Teluk Kubur RT 01 Banjarmasin Selatan dan disita sejumlah satu paket sabu yang dimuat dalam bekas bungkusan kopi dengan berat bersih 4,82 gram.
Anggota curiga terhadap tersangka sedang menunggu pelanggan sembari mengojek dan diamankan. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















