SuarIndonesia – Baru bebas hukuman, Baharta alias Hatta (36), kembali jadi kutis narkotika dan akhirnya tak berkutik disergap langgota Polsekta Banjarmasin Utara, saat berada dikediamannya, Kamis (14/4/2022) dinihari.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, saat dikonfirmasi Minggu (17/4/2022), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
“Akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 SUB 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” ujarnya.
Tersangka beralamat Jalan Mesjid Jami Gang Adil RT 04 Banjarmasin Utara, hanya pasrah ketika anggota menemukan barang bukti timbangan digital, satu buah pipet kaca, dua buah bong, satu paket sabu-sabu berat bersih 0,03 gram.
Penggebrekan dilakukan anggota atas laporan masyarakat, yang curiga sering kedatangan orang tak dikenal.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Hatta, ternyata baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin.
Dan, karena belum ada pekerjaan itulah tersangka nekat menjadi pengedar lagi. (DO)