BEBAS DI PENGADILAN PERTAMA, Hakim MA Menjerat 4 Tahun Penjara Dua Terdakwa Perkara Gedung Samsat Amuntai

- Penulis

Kamis, 25 Januari 2024 - 16:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dua terdakwa dalam perkara pengadaan lahan untuk gedung Samsat Amuntai, yang divonis bebas pada tingkat Pengadilan Pertama, oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA)  masing masing dijerat atau diganjar selama empat tahun penjara.

Demikian bunyi petikan Mahkamah Agung, yang dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Kasi Pidana Khusus Ahmad Zahedi Fikry, kepada awak media melalui telpon selulernya.

Kedua terdakwa tersebut adalah Muhammad Anshor selaku penaksir dan Ahmad Yani mantan Kepala Desa setempat.

Anshor dan Yani juga dibebani denda Rp 200 juta subsidair selama tiga bulan serta membayar uang pengganti bersama Ahmad Yani sebesar Rp 565.120.000,00.

Bila tidak dapat membayar diganjar penjara selama setahun, terdakwa juga sudah menitipkan uang pengganti sebesar Rp 100 juta pada Kejaksaan Negeri HSU.

Keduanya dikenai pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, seperti yang didakwaan di Pengadilan Tingkat Pertama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa sewaktu usai sidang divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin

JPU menuntut kedua terdakwa yang ditahan sejak 15 November 2022 berupa pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan, dengan perintah agar supaya terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Untuk uang pengganti, JPU menuntut agar keduanya membayar Rp 465.120.000 dan jika tidak membayar paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Seperti diketahui, Muhammad Anshor selaku tim penilai dan Akhmad Yani sebagai kepala desa terlibat pengadaan tanah seluas 7.064 meter persegi untuk pembangunan Gedung Samsat Amuntai di Kabupaten HSU dari anggaran Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalsel tahun 2013 senilai Rp 3,3 miliar. Dalam penyidikan, jaksa menyebut terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp 565 juta.

Baca Juga :   KPK TERBITKAN Surat Penangkapan untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Diketahui rangkaian persidangan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, dan hakim memvonis bebas dua terdakwa itu. Pada persidangaan, Rabu (31/5/2023), Majelis Hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa dinilai tidak bersalah melawan hukum sebagaimana apa yang telah didakwakan oleh JPU Kejari  Amuntai.

Kasi Pidana Khusus Ahmad Zahedi Fikry

Sebelummnya JPU Moch Fadly Arby, menolak semua materi pembelaan terdakwa Muhammad Anshor, yang disampaikan tim pembelanya.

Ini pada persidangan pada Senin (22/5/2023), dimana pembelaan sekaligus oleh Majelis Hakim dirangkai replik atau jabwaban dari JPU. Selanjutnya penuntut umum menyampaikan tetap pada tuntutannya.

Sebelumnya penasihat hukum terdakwa Muhammad Anshor, H Sabri Noor Herman SH MH juga merasa heran klien yang tidak terlibat secara langsung dalam hal pembelian lahan untuk Kantor Samsat Amuntai, harus membayar uang pengganti ratusan juta.

Sementara dalam hal pembelian lahan untuk kantor tersebut dilakakan langsung oleh pembeli dalam hal ini pihak Kantor Samsat Amuntai dengan pemilik lahan, tanpa melibatkan secara langsung kliennya selaku appraisal atau penilai.

“Malahan waktu tim penilai mengusulkan harga ternyata pihak kantor Samsat membeli lebih mahal, usul klien kami  480.000/m2.

Sementara pihak samsat membeli dengan pemilik lahan Rp491.000/m2, tanpa melibatkan secara langsung klien kami,” ujar Sabri Noor Herman ketika itu.

Dengan dasar inilah ia memohon kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, untuk membebaskan klienya dari segala dakwaan.

Seperti diketahui terdakwa diduga melakukan tindakan korupsi, yang pada sidang terdahulu dituntut 5 tahun 6 bulan. Selain itu memyar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa juga dibebani membayar yang pengganti sebesar Rp 465.120.000, setelah dikurangai Rp 100  juta dari uang yang disita. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Senin, 6 April 2026 - 21:08

TIM SAR Temukan Dua Korban Jatuh dari Kapal di Sungai Barito

Senin, 6 April 2026 - 19:08

MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Senin, 6 April 2026 - 00:05

TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca