SuarIndonesia – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel Muhammadun sedikit dapat bernapas lega, pasalnya dirinya terlepas dari dugaan mengenai pelanggaran pidana pemilu.
“Berdasarkan hasil rapat pleno pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel mengumumkan yang bersangkutan atas nama Muhammadun tidak memenuhi unsur melanggar pidana pemilu,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Informasi Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini, pada awak media di Banjarmasin, Jum’at (17/11/2023).
Menurut Radini, Muhammadun atau yang akrab dipanggil Madun hanya berpotensi melakukan pelanggaran pemilu lainnya, yaitu terkait netralitas ASN.
Kemudian pihak Bawaslu merekomendasikan kasus dugaan kampanye di lingkungan sekolah yang melibatkan ASN ini ke ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kami rekomendasikan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),” kata Radini
Radini tegaskan bahwa Bawaslu Kalsel telah bekerja sesuai undang-undang (UU) yang berlaku, untuk menangani dugaan kampanye di sekolah yang dilakukan Madun.“Kami Bawaslu telah bekerja sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Kepala Disdikbud Provinsi Kalsel telah diminta keterangan pada Senin (13/11/2023) lalu adanya video viral terkait ucapan dirinya di acara Job Fair dan Tasyakuran HUT ke-59 SMKN 3 Banjarmasin (6/11/2023) untuk memilih Partai Golkar pada Pemilu 2024 mendatang. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















