BAWASLU: KPU Langgar Administrasi soal Keterwakilan Perempuan

- Penulis

Rabu, 29 November 2023 - 21:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Pemeriksa Bawaslu RI menyatakan KPU bersalah karena telah melakukan pelanggaran administrasi penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR pada Pemilu 2024 soal keterwakilan perempuan, Rabu (29/11/2023). (Istimewa)

Majelis Pemeriksa Bawaslu RI menyatakan KPU bersalah karena telah melakukan pelanggaran administrasi penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR pada Pemilu 2024 soal keterwakilan perempuan, Rabu (29/11/2023). (Istimewa)

SuarIndonesia — Majelis Pemeriksa Bawaslu RI menyatakan KPU bersalah karena telah melakukan pelanggaran administrasi penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR pada Pemilu 2024 soal keterwakilan perempuan yang kurang dari 30 persen.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu, Puadi dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pada hari ini, Rabu (29/11/2023), kutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia.

“Memutuskan: satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Puadi.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR dengan menindaklanjuti putusan MA nomor 24 p/hum/2023 dan surat wakil ketua MA bidang yudisial nomor 58/wkma.y/sb/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Kemudian, Bawaslu juga memberikan teguran kepada KPU dan meminta untuk tidak mengulanginya.

“Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang undangan,” ujarnya.

Menanggapi putusan itu, KPU mengaku akan mempelajari terlebih dahulu. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan pihaknya tidak akan mengambil langkah hukum lagi untuk menanggapi putusan tersebut.

“Enggak ada [upaya hukum lagi] kita tindak lanjut aja. Kita pelajari dulu putusannya,” kata Afif.

Baca Juga :   PRESIDEN Boleh Ikut Kampanye Politik Pilkada

Afif menyebut KPU akan memperbaiki data jika dibutuhkan. Namun, dia memastikan tahapan Pemilu tak akan terganggu.

“Enggak boleh terganggu dong. Tahapan kok terganggu? enggak boleh. Enggak boleh ada yang diganggu. Yang namanya perbaikan kan nanti ada yang diperbaiki,” ucap dia.

Sebelumnya, KPU kembali dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administratif pemilu dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR pada Pemilu 2024.

Laporan itu dilayangkan Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay dan sejumlah organisasi serta akademisi yang fokus di isu kepemiluan.

Mereka melaporkan KPU karena menganggap penetapan DCT anggota DPR tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945.

“Melaporkan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU yang menetapkan DCT Anggota DPR pada Pemilu 2024,” kata perwakilan pelapor, Dosen Hukum Universitas Indonesia Wirdyaningsih, dalam sidang gugatan administratif Pemilu di Bawaslu, Jakarta, Selasa (21/11/2023) lalu. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang
STOK BBM Indonesia Aman karena Punya Sumber Minyak Baru
MENAKER YASSIERLI: Meski WFH, Gaji Karyawan Swasta/BUMN-BUMD Wajib Penuh
MENKEU PURBAYA: Sementara, Pertamina Tanggung Selisih BBM Nonsubsidi

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca