Suarindonesia – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Provinsi Kalimantan Selatan pastikan pada pelaksanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 mendatang antisipasi intervensi dari pihak mana pun.
Karena perundang-undangan Pemilu sekarang ini berbeda dengan perundang-undangan pemilu yang dulu, di mana sekarang bagi pemberi dan penerima mendapatkan sanksi dari money politics atau politik uang pilkada mendatang.
Komisioner Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalsel, Azhar Ridhanie, mengatakan, terkait undang-undang pemilu dulu sangat berbeda dengan sekarang. Karena sanksinya tidak ada baik itu kepada pelaksana maupun tim suksesnya.

Sekarang dengan undang-undang Pemilu yang ada baik itu pemberi maupun penerima bisa dikenakan sanksi sebagai perbuatan money politik sebagai tersangka.
Apalagi dalam Gakumdu sekarang ini, ada keterlibatan Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu sehingga penindakannya harus benar-benar diketahui dulu materinya.
“Hubungan dalam Gakumbu sudah sangat baik. Jadi dipastikan pada Pilkada mendatang Bawaslu tidak ada Interpensi dari pihak manapun juga,” tegas Azhar Ridhanie pada saat acara media gathering bertema” Bersinergi menetukan masa depan” yang dilaksanakan Bawaslu Kalsel di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Sabtu-Minggu (22-23/06/2019).
Karena itulah, ujar Azhar Ridhanie, dengan bersama-sama Bawaslu dan media yang mengawasi di lapangan akan sangat membantu sekali proses pilkada yang akan datang.
“Melalui kegiatan seperti media gathering inilah, akan kita ketahui apa saja permasalahan lainnya. Termasuk kasus kakap atau teri semua dilakukan penindakan kalau ditemukan pelanggaran,”ujarnya.
Semoga ke depan permasalahan pada pilkada, tidak terlalu besar. Namun kalau pun ada tetap ditangani sebaik-baiknya.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















