BARESKRIM Polri: Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan!

- Penulis

Senin, 26 Februari 2024 - 17:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua KPK Firli Bahuri tidak hadir pada pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri, Senin (26/2/2024) siang. [ANTARA/Laily Rahmawaty/am]

Eks Ketua KPK Firli Bahuri tidak hadir pada pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri, Senin (26/2/2024) siang. [ANTARA/Laily Rahmawaty/am]

SuarIndonesia — Polisi memastikan eks Ketua KPK Firli Bahuri tidak hadir pada pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri. Diketahui, Firli sejatinya dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasil Limpo (SYL) hari ini.

Pemeriksaan itu dijadwalkan hari ini, seharusnya merupakan kelima kalinya Firli diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Firli diagendakan pada pukul 10.00 WIB Senin (26/2/2024) hari ini.

“(Firli Bahuri) Tidak hadir,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Kombes Arief Adiharsa saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat, Senin (26/2/2024) siang.

Namun Arif tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan absennya Firli pada pemeriksaan hari ini. Arief sebelumnya mengaku berharap Firli hadir memenuhi pemeriksaan, guna mempercepat proses perlengkapan berkas.

“Untuk info selanjutnya langsung ke Dirkrimsus PMJ (Kombes Ade Safri Simanjuntak),” ujar Arief, seperti dilansir detikNews.

“Kita berharap yang bersangkutan hadir untuk mempercepat proses melengkapi berkas perkara,” ucapnya.

Baca Juga :   TIM MILBoard UI Juara Dunia di Unesco Youth Hackathon 2024

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas perkara kasus tersebut. Dia mengatakan sejatinya pemeriksaan tambahan terhadap Firli harusnya dilakukan pada Selasa (6/2/2024), tapi Firli tak hadir.

Karena itu, penyidik menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Firli hari ini.

“Jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) yang akan dilakukan pada hari Senin, 26 Februari 2024,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Pemeriksaan Firli ini juga dilakukan di tengah berkas perkara kasus tersebut yang masih bolak-balik di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas perkara Firli pertama kali dilimpahkan ke jaksa pada Jumat (15/12/2023). Berkas itu lalu dikembalikan jaksa kepada penyidik pada Jumat (29/12/2023). [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional
PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden
SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik
WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!
KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 15:12

PERTEMUAN IKA FISIP ULM, jadi Pembincangan Hangat Angkatan 1990

Minggu, 12 April 2026 - 02:04

RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM

Sabtu, 11 April 2026 - 23:12

BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura

Sabtu, 11 April 2026 - 19:15

KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak

Sabtu, 11 April 2026 - 19:03

ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi

Sabtu, 11 April 2026 - 00:44

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca