Barang Ilegal Senilai Rp7,1 Miliar Dimusnahkan di Banjarmasin

- Penulis

Kamis, 4 Oktober 2018 - 17:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai (DJBC) Kalimantan bagian Selatan dan KPPBC TMP B Banjarmasin melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal dan kiriman pos luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan dari instansi terkait, Kamis (4/10/2018).

Adapun rincian barang yang dimusnahkan yaitu di antaranya, Rokok ( Kanwil DJBC Kalbagsel dan KPPBC TMP B Banjarmasin) dengan jumlah barang 7.972.540 batang dan nilai barang Rp6.482.875.800. Rokok (titipan sitaan kejaksaan) 720.800 batang dengan nilai barang Rp645.116.000.

Minuman mengandung etik alkohol jumlah barang 288 botol perkiraan harga barang Rp43.200.000. Paket kiriman pos (berupa sex tiga, obat-obatan, kosmetik, suplemen, spareparts airsoft gun) dengan 27 paket dengan nilai Rp19.700.000. Jadi, nilai barang keseluruhan sejumlah Rp7.190.891.800 dengan kerugian negara keseluruhan Rp3.339.672.900

Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin, Firman Sane Hanafiah mengatakan bahwa pemusnahan eks tengahan barang kena cukai dan kiriman pos ini adalah hasil penindakan tahun 2017 dan sebagian di tahun 2018 sebagai tindak lanjut setelah keluarnya status penetapan barang menjadi barang milik negara untuk tujuan dimusnahkan.

Ia menuturkan ihwal peredaran barang kena cukai tersebut telah melanggar pasal 29 ayat 1 undang-undang Nomor 11 tahun 1995 Jo undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai bahwa barang kena cukai hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual setelah dikemas dan dilekati pita cukai yang diwajibkan. sedangkan pelakunya dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan pasal 54 undang-undang nomor 11 tahun 1995 Jo undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai yakni pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan Paling banyak 10 kali nilai tukar yang seharusnya dibayar.

Pemusnahan ini adalah hasil dari 30 kali penindakan yang dilakukan KPPBC TMP B Banjarmasin dan 14 kali penindakan yang dilakukan Kanwil DJBC Kalimantan bagian Selatan yang berdasarkan hasil penelitian bahwa barang kena cukai ilegal tersebut tidak ditemukan pemiliknya sehingga ditetapkan menjadi barang milik negara.

Baca Juga :   KOMBES CUNCUN MInta Maaf-Pamit, Riza Nahkodai Polresta Banjarmasin

Adapun dari hasil penindakan yang selama ini dilakukan terdapat 6 orang yang dijadikan tersangka kasus BKC HT ilegal dan perkembangan terbaru 5 orang sudah mendapat bonus dari Pengadilan Negeri Banjarmasin dan satu orang sedang dalam proses pengadilan sedangkan barang sitaan dari hasil tindak pidana ini juga turut dimusnahkan dalam pemusnahan kali ini.

Menurutnya, barang milik negara ini sudah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dan juga untuk barang bukti yang disita pengadilan sudah mendapat petikan putusan dari Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Adapun Ia menambahkan, modus operandi yang digunakan oleh pelaku bisnis barang kena cukai ilegal ini adalah dengan cara melakukan pengiriman melalui ekspedisi kiriman laut dengan menyamarkan nama dan alamat penerima barang (nama dan alamat fiktif) dan juga jenis barang, sehingga pada saat dilakukan tindakan sulit untuk dilacak pengiriman barang yang sesungguhnya.

Di samping itu Bea Cukai di kantor pos lalu bea Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru juga melakukan penindakan terhadap beberapa paket kiriman pos luar negeri yang tidak dilengkapi rekomendasi dan atau surat persetujuan impor dari instansi terkait. Beberapa kiriman pos luar negeri juga ditemukan terdapat barang yang dilarang impornya. terhadap paket kiriman pos yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan dilakukan penindakan oleh pejabat bea dan cukai.(BY)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif
KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku
1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin
RAKOR KARHUTLA, Polda Kalsel Kenalkan Inovasi Cairan Pemadam dan Kolam Portable untuk Lahan Gambut
PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar
KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare
PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel
DUGAAN SUAP Pajak PT Adaro di KPP Madya Banjarmasin

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 22:02

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif

Sabtu, 5 September 2026 - 21:54

KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 22:31

1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin

Jumat, 4 September 2026 - 21:56

PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 20:16

WARGA Sambut Antusias Hujan di Sebagian Wilayah Pontianak

Jumat, 4 September 2026 - 20:06

KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare

Jumat, 4 September 2026 - 19:55

BANJIR Nepal-China: Korban Tewas Bertambah 1.280 Orang, 5.260 Masih Hilang

Jumat, 4 September 2026 - 00:54

PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca