Barang Ilegal Senilai Rp7,1 Miliar Dimusnahkan di Banjarmasin

- Penulis

Kamis, 4 Oktober 2018 - 17:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai (DJBC) Kalimantan bagian Selatan dan KPPBC TMP B Banjarmasin melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal dan kiriman pos luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan dari instansi terkait, Kamis (4/10/2018).

Adapun rincian barang yang dimusnahkan yaitu di antaranya, Rokok ( Kanwil DJBC Kalbagsel dan KPPBC TMP B Banjarmasin) dengan jumlah barang 7.972.540 batang dan nilai barang Rp6.482.875.800. Rokok (titipan sitaan kejaksaan) 720.800 batang dengan nilai barang Rp645.116.000.

Minuman mengandung etik alkohol jumlah barang 288 botol perkiraan harga barang Rp43.200.000. Paket kiriman pos (berupa sex tiga, obat-obatan, kosmetik, suplemen, spareparts airsoft gun) dengan 27 paket dengan nilai Rp19.700.000. Jadi, nilai barang keseluruhan sejumlah Rp7.190.891.800 dengan kerugian negara keseluruhan Rp3.339.672.900

Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin, Firman Sane Hanafiah mengatakan bahwa pemusnahan eks tengahan barang kena cukai dan kiriman pos ini adalah hasil penindakan tahun 2017 dan sebagian di tahun 2018 sebagai tindak lanjut setelah keluarnya status penetapan barang menjadi barang milik negara untuk tujuan dimusnahkan.

Ia menuturkan ihwal peredaran barang kena cukai tersebut telah melanggar pasal 29 ayat 1 undang-undang Nomor 11 tahun 1995 Jo undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai bahwa barang kena cukai hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual setelah dikemas dan dilekati pita cukai yang diwajibkan. sedangkan pelakunya dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan pasal 54 undang-undang nomor 11 tahun 1995 Jo undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai yakni pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan Paling banyak 10 kali nilai tukar yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :   TIGA PROYEK di Kalsel Senilai Rp 54 Miliar Lebih Putus Kontrak Secara Hukum, Pasca OTT KPK

Pemusnahan ini adalah hasil dari 30 kali penindakan yang dilakukan KPPBC TMP B Banjarmasin dan 14 kali penindakan yang dilakukan Kanwil DJBC Kalimantan bagian Selatan yang berdasarkan hasil penelitian bahwa barang kena cukai ilegal tersebut tidak ditemukan pemiliknya sehingga ditetapkan menjadi barang milik negara.

Adapun dari hasil penindakan yang selama ini dilakukan terdapat 6 orang yang dijadikan tersangka kasus BKC HT ilegal dan perkembangan terbaru 5 orang sudah mendapat bonus dari Pengadilan Negeri Banjarmasin dan satu orang sedang dalam proses pengadilan sedangkan barang sitaan dari hasil tindak pidana ini juga turut dimusnahkan dalam pemusnahan kali ini.

Menurutnya, barang milik negara ini sudah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dan juga untuk barang bukti yang disita pengadilan sudah mendapat petikan putusan dari Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Adapun Ia menambahkan, modus operandi yang digunakan oleh pelaku bisnis barang kena cukai ilegal ini adalah dengan cara melakukan pengiriman melalui ekspedisi kiriman laut dengan menyamarkan nama dan alamat penerima barang (nama dan alamat fiktif) dan juga jenis barang, sehingga pada saat dilakukan tindakan sulit untuk dilacak pengiriman barang yang sesungguhnya.

Di samping itu Bea Cukai di kantor pos lalu bea Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru juga melakukan penindakan terhadap beberapa paket kiriman pos luar negeri yang tidak dilengkapi rekomendasi dan atau surat persetujuan impor dari instansi terkait. Beberapa kiriman pos luar negeri juga ditemukan terdapat barang yang dilarang impornya. terhadap paket kiriman pos yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan dilakukan penindakan oleh pejabat bea dan cukai.(BY)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin
MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi
JEMAAH HAJI Kloter 02 Debarkasi Banjarmasin Mendarat di Bandara Syamsuddin Noor
KAYU HALABAN Dikembangkan untuk Komoditas Unggulan Kalsel
KASUS PEMERASAN SERTIFIKAT K3: 10 Terdakwa Divonis 1,5–6,5 Tahun Penjara
KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim
HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat
KECELAKAAN MAUT di Lintasan S Parman Banjarmasin, Renggut Nyawa Seorang Perempuan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:21

AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:32

KAYU HALABAN Dikembangkan untuk Komoditas Unggulan Kalsel

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:25

HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:56

KECELAKAAN MAUT di Lintasan S Parman Banjarmasin, Renggut Nyawa Seorang Perempuan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:23

GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:21

KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:42

PERKARA EKS KAJARI HSU Terungkap Modus Penyelidikan Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai 32 Miliar Dikelola KPU

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:56

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku

Berita Terbaru

Rubrik opini

Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:30

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Dr Abdul Mu’ti, bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud membaur dengan kepala sekolah pada peresmian 102 satuan pendidikan yang selesai direvitalisasi di Kaltim. (Foto: Adpim Kaltim)

Kaltim

102 SEKOLAH Hasil Revitalisasi Diresmikan

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:53

Basarnas dan tim gabungan evakuasi dua pemuda hilang di hutan Desa Bagugus Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng. (Foto: Basarnas Palangka Raya)

Kalteng

DUA PEMUDA HILANG di Hutan Bagugus Dievakuasi

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca