“BANJIRI KIOS” Banjarmasin, Guru Besar ULM Soroti Bahaya Rokok Ilegal Merugikan Negara

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mudahnya mendapatkan rokok ilegal di sejumlah kios di Banjarmasin dan sejumlah daerah di Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi perhatian Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Muhammad Handry Imansyah.

Peredaran rokok tanpa cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya itu, menurut Handry tidak bisa hanya dipandang sebagai pelanggaran aturan cukai.

Di balik maraknya peredaran rokok ilegal, terdapat persoalan ekonomi yang berdampak pada penerimaan negara, persaingan usaha, hingga kesejahteraan masyarakat.

Handry menilai tingginya permintaan terhadap rokok ilegal tidak terlepas dari kondisi daya beli masyarakat yang tertekan, sementara harga rokok legal terus mengalami kenaikan.

Akibatnya, sebagian konsumen, terutama dari kelompok berpenghasilan rendah, beralih ke rokok ilegal karena harganya jauh lebih murah dibandingkan produk resmi.

“Dari sisi rumah tangga, pilihan itu mungkin dianggap menghemat pengeluaran harian. Namun jika dilihat lebih luas, dampaknya sangat merugikan perekonomian daerah maupun negara,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Setiap batang rokok ilegal yang beredar, berarti ada potensi penerimaan negara dari sektor cukai yang hilang.

Padahal, penerimaan cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber pendapatan penting untuk membiayai berbagai program pemerintah, lanjutnya.

Pada 2025, penerimaan cukai hasil tembakau tercatat sekitar Rp 221,7 triliun. Namun angka tersebut mengalami penurunan seiring berkurangnya produksi hasil tembakau.

“Dampaknya bukan hanya pada APBN. Daerah juga ikut terdampak karena sebagian penerimaan cukai dikembalikan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang digunakan untuk program kesehatan, pengawasan, dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Selain mengurangi penerimaan negara, rokok ilegal juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Produk ilegal dapat dijual lebih murah karena tidak menanggung kewajiban cukai, sementara produsen dan distributor resmi harus memenuhi seluruh aturan yang berlaku.

“Kalau kondisi ini terus dibiarkan, pasar justru memberi keuntungan kepada pelaku yang melanggar aturan. Pelaku usaha yang taat hukum akan semakin sulit bersaing,” ujarnya.

Handry mengingatkan agar upaya pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menyasar pedagang kecil di tingkat eceran.

Menurutnya, banyak pedagang hanya menjadi mata rantai terakhir dalam distribusi dan belum tentu mengetahui asal-usul barang yang mereka jual.

Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait didorong untuk lebih fokus membongkar jaringan distribusi, pemasok, hingga pemilik gudang yang menjadi aktor utama peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :   NEKAT ! PEDAGANG PENTOL Gagahi Cewek Penjaga Toko di Banjarmasin

“Penindakan harus menyasar bandar dan jaringan besar. Jangan sampai pedagang kecil menjadi sasaran utama sementara pemasok dan distributor besarnya justru lolos,” pintanya.

Handry menilai jalur distribusi strategis seperti pelabuhan, bandara, terminal, hingga akses transportasi antarkabupaten perlu mendapat pengawasan lebih ketat.

Selain persoalan ekonomi, Handry juga menyoroti dampak sosial dari maraknya rokok ilegal.

Harga yang lebih murah membuat produk tersebut semakin mudah dijangkau berbagai kalangan, termasuk remaja dan keluarga berpenghasilan rendah.

Kondisi itu berpotensi meningkatkan konsumsi rokok sekaligus mengurangi alokasi pengeluaran rumah tangga untuk kebutuhan yang lebih penting, seperti pangan bergizi, pendidikan, dan kesehatan.

“Kerugiannya bukan hanya soal penerimaan negara. Yang lebih mengkhawatirkan adalah dampaknya terhadap kualitas hidup masyarakat, terutama keluarga miskin,” ujarnya.

Menurut Handry, penanganan peredaran rokok ilegal harus dilakukan secara menyeluruh melalui kombinasi penegakan hukum, edukasi kepada pedagang dan konsumen, perlindungan bagi pelaku usaha yang patuh aturan, serta pengawasan distribusi yang lebih efektif.

“Rokok ilegal bukan hanya persoalan cukai. Ini menyangkut tata kelola pasar, keadilan usaha, kesehatan masyarakat, dan pembangunan ekonomi daerah,” pungkasnya.

Berdasarkan data Bea Cukai Banjarmasin, pada Maret 2026 petugas berhasil menggagalkan peredaran sekitar 221 ribu batang rokok ilegal yang masuk melalui Bandara Sjamsudin Noor dan Pelabuhan Trisakti.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel), Prieska Widhi Prasetyo, mengatakan pihaknya terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Selatan.

“Sepanjang 2026, hasil penindakan masih dalam proses penyidikan,” katanya.

Meski berbagai upaya penindakan terus dilakukan, rokok ilegal sangat mudah ditemukan di sejumlah pasar, kios dan warung kelontong di Banjarmasin dan daerah lain di Kalsel. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HUJAN di Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang dan Angin Kencang
MENKO PM: Pelibatan Pesantren untuk Mencegah Karhutla
SELEKSI KONTINGEN Brisportartcular 2026 Digelar BRI Region 14 Banjarmasin, Tercatat 31 Peserta Berebut 8 Posisi Wakil Badminton
GRAND FINAL Nanang – Galuh Kalsel, Ini Deretan Sosok yang Dinobatkan
AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia
TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan
DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:12

WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:54

VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar batau Cak Imin dalam rangka Peringatan Hari Santri di Pondok Pesantren Al Falah Putera Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (24/10/2026). (Foto: Kemenko PMK)

Kalsel

MENKO PM: Pelibatan Pesantren untuk Mencegah Karhutla

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca