AWAS !! Anggota Polda Kalsel Jangan Coba-coba Like Postingan dan Tunjukkan Jari

- Penulis

Jumat, 1 Desember 2023 - 01:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Awasi !! diingatkan Bidang Propam (Bid Propam) Polda Kalsel,  seluruh anggota like postingan dan tunjukkan jari saat berfoto

Ini semua berkaitan netralitas anggota Polri dalam Pemilu Serentak 2024 dan   menjadi atensi Polda Kalsel).

“Kita telah mengeluarkan surat berupa petunjuk dan arahan (jukrah) terkait hal ini.

Jukrah sudah turun ke Polres/ta dan jajaran,” kata Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta, Kamis (30/11/2023).

Tidak hanya sekadar melalui surat lanjutnya, juga telah menyampaikan hal ini secara lisan.“Surat secara tertulis (telegram) Kapolri atau Jukrah sudah diampaikan.

Kapolres-kapolres pun kami tekankan agar personelnya jangan macam-macam. Pokoknya harus netral,” ujarnya lagi.

Ditanya mengenai point apa saja yang disampaikan melalui surat itu ?.

Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta

Kabid Propam mengatakan diantaranya terkait dengan sikap saat pengamanan dan pribadi, yang intinya terkait netralitas.

“Bila ada personel di lingkup Polda Kalsel yang melakukan pelanggaran terhadap netralitas ini, siap-siap akan diberi sanksi.

Kita juga membuka layanan aduan terkait dengan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024. Kalau ada, silakan melapor ke saya dan tentu akan kami tindaklanjuti,” ucapnya.

Diketahui, aktivitas kampanye dari masing-masing peserta Pemilu 2024, termasuk calon legislatif (caleg) telah bergulir sejak beberapa hari lalu.

Kemudian aktivitas kampanye gencar dilakukan dengan memanfaatkan akun media sosial (medsos).

Baca Juga :   TIGA PROYEK di Kalsel Senilai Rp 54 Miliar Lebih Putus Kontrak Secara Hukum, Pasca OTT KPK

“Hingga saat ini masih belum ada laporan atau aduan terkait pelanggaran netralitas,” ujarnya.

Diketahui ada sembilan poin larangan wajib dipatuhi anggota Polri untuk menjaga netralitas.

Pertama dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon. Kedua Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara, narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

Ketiga, dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial. Empat, dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon.

Lainta ke lima dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye.

Kemudian enam, dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik.

Tujuh, dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apa pun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat.

Delapan, netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun imateril kepada salah satu paslon dan parpol. Terakhir, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca